6 Penjelasan Buya Yahya, soal Hukum Mualaf yang Meminta Jenazahnya Dikremasi

Buya Yahya diminta jawabannya mengenai seorang mualaf yang meminta jenazahnya dikremasi bila meninggal nanti. Mendiang akhirnya tak dikuburkan sesuai syariat Islam.

Diperbarui 24 Juli 2024, 22:01 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Ia meneruskan, "Seandainya ia menyuruh dikremasi, misalnya, bagi kita seorang muslim yang mengerti tak boleh melakukannya. Itu kan termasuk wasiat yang salah."

3. Bagaimana Bila Sudah Terlanjur Dikremasi?

Jenazah mualaf tersebut kini telah dikremasi, lantas seperti apa tanggapan Buya Yahya?

"Ternyata sudah dikremasi? Ya berarti kita belum melaksanakan kewajiban, kewajiban fardu kifayah. Kalau memang kita mungkin (bisa) melakukannya dan tidak kita lakukan, maka kita dosa," kata Buya Yahya.

4. Status Mualaf yang Jenazahnya Dikremasi

Buya Yahya juga menekankan bahwa meskipun pada akhirnya jenazah telah dikremasi, hal ini tak menggugurkan statusnya sebagai seorang pemeluk agama Islam.

"Bukan berarti ia keluar dari iman, (bila) ia meminta ‘Kremasi saya.' Bukan demikian, jadi tak perlu didebatkan yang seperti ini, karena ia meninggal dalam keadaan beriman, semoga Allah ampuni," kata Buya.

Ia menjelaskan, "Dia sudah meninggal dunia, dan insyaAllah ia meninggal dunia dalam membawa iman."

 

 

5. Bagaimana Bila Jenazah Orang Islam Tidak Disalati?

Lantas bagaimana dengan jenazah sang mualaf yang belum disalati? Buya Yahya kembali menekankan bahwa mendiang tidak dibebani dengan keadaan ini.

"(Orang) yang meninggal dunia, baik disalati atau tidak disalati—tak ada masalah. Jangan sampai mengatakan, ‘Aduh dia meninggal dunia tak ada menyolati, kasihan.' Yang kasihan yang hidup, kok ndak menyolati," ujarnya. Menyolati jenazah muslim adalah sebuah fardu kifayah bagi orang-orang yang masih hidup. Lain hal bila mendiang sudah terbukti keluar dari Islam.

"Kecuali kalau orang-orang yang mulanya muslim kemudian ada bukti atau tanda bahwa ia keluar dari iman, maka kita haram menyolatinya. Karena ia murtad," tuturnya.

6. Alasan Umat Muslim Tak Berdosa Bila Tak Mengurus Jenazah Sesuai Syariat

Namun Buya Yahya memberikan satu catatan sehingga orang yang masih hidup lepas dari dosa karena tidak melaksanaan penguburan sesuai syariat Islam untuk sang mualaf. Yakni apabila mereka tak memiliki kemampuan atau kewenangan untuk melakukannya.

"Tapi kalau jenazah tersebut, mungkin karena seorang mualaf dan berada di lingkungan keluarga yang kita tak mampu menjangkaunya, dan keluarga memperlakukannya sebagai seorang nonmuslim sampai dikremasi, kita tak dosa karena kita tak mampu melakukannya," tutur Buya Yahya.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6

Halaman
Show All
Ratnaning Asih, Zulfa Ayu SundariTim Redaksi
Share
Copy Link
Batalkan