Sukses

Polisi Sebut Tamara Tyasmara dan Tersangka YA Sempat Survei Kolam Renang Sepekan Sebelum Dante Meninggal

Sepekan sebelumnya, Tamara Tyasmara dan tersangka YA sempat survei ke kolam renang umum, lokasi tewasnya Dante yang diduga ditenggelamkan.

Liputan6.com, Jakarta Polisi mengungkap bahwa Tamara Tyasmara sering menitipkan anaknya, Dante, kepada tersangka Yudha Arfandi alias YA, untuk berlatih renang. Sebab, anak YA merupakan sahabat dari korban.

Hubungan Tamara Tyasmara dan YA sendiri adalah pasangan kekasih. Bahkan sepekan sebelumnya, Tamara Tyasmara dan YA sempat survei ke kolam renang umum, lokasi tewasnya Dante yang diduga ditenggelamkan.

"Satu Minggu sebelum kejadian, ibu Tamara serta tersangka mengecek seluruh fasilitas di kolam renang tersebut, dan diputuskan untuk latihan di kolam renang tersebut," ujar Kasubdit Jatanras AKBP Rovan Richard Mahenu, di Polda Metro Jaya, Senin (12/2/2024).

"Hubungan ibu korban dan tersangka, statusnya berpacaran. Sudah berapa lamanya kita fix-kan kembali," sambungnya.(ed:rul)

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Polisi masih mendalami motif YA

Sementara ini, polisi masih mendalami motif YA, yang diduga menenggelamkan Dante. Apalagi tindakan itu dilakukan di depan putrinya, sebagaimana yang terlihat dalam rekaman video CCTV kolam renang.

"Masih kita dalami, kita masih lihat aspek verbal dan non verbalnya. Kami masih mencoba memahami secara lebih komprehensif, pemeriksaan masih berlangsung," kata dokter Nathanael selaku pihak Apsifor (Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia).

 

3 dari 4 halaman

Masih terus melakukan penyelidikan

Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra, menambahkan bahwa saat ini pihaknya masih terus melakukan penyelidikan. Termasuk kemungkinan adanya penetapan tersangka lain terkait kasus ini.

"Kami akan melakukan penyidikan lebih lanjut, kami harus ada dasar yang kuat untuk menjerat tersangka nantinya. Masih dilakukan pendalaman," jelas Wira.

 

4 dari 4 halaman

Pasal yang disangkakan

Melalui keterangan resminya, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi yang didampingi Kasubdit Jatanras, AKBP Rovan Richard Mahenu, mengungkap pasal yang disangkakan pada Yudha Arfandi atau YA.

Tersangka dikenakan Pasal 76c jo Pasal 80 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini