Ammar Zoni Mengajukan Banding, Keberatan dengan Nafkah dan Harapan Bisa Bertemu Anak

Ammar Zoni mengaku keberatan dengan nafkah sebesar Rp 10 juta dan akan banding.

Diperbarui 03 Februari 2024, 11:16 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta Pernikahan yang dijalani oleh Ammar Zoni dan Irish Bella akhirnya berakhir dengan putusan cerai yang dibacakan oleh majelis hakim Pengadilan Agama Kota Depok, Jawa Barat, pada Kamis (1/2/2024). Dalam putusan tersebut, tidak hanya mencatat perpisahan pasangan ini, tetapi juga memberikan hak asuh kedua anak mereka kepada Irish Bella. 

Terkait dengan keputusan nafkah sebesar Rp 10 juta per bulan untuk anak-anaknya, di luar biaya pendidikan dan kesehatan, Ammar Zoni menyatakan keberatannya dan berencana mengajukan banding.

Jon Mathias, kuasa hukum Ammar Zoni, mengungkapkan, "Ammar Zoni akan mengajukan upaya hukum banding," di Grogol Petamburan, Jakarta Barat, pada Kamis (1/2/2024) malam.

 

Langkah Hukum

Ammar Zoni masih mempertimbangkan langkah hukumnya terkait kewajiban nafkah tersebut, yang diberikan oleh majelis hakim Pengadilan Agama Kota Depok. Saat ini, Ammar Zoni diberi waktu 14 hari untuk memutuskan apakah menerima putusan tersebut atau mengajukan banding. 

Meskipun tengah menjalani masa tahanan di Polres Metro Jakarta Barat atas kasus penyalahgunaan narkoba yang melibatkannya untuk ketiga kalinya, Ammar Zoni tetap diwajibkan memberikan nafkah sebesar Rp 10 juta per bulan untuk kedua anaknya, Air Rumi Akbar 1453 dan Amala Puti Sabai.

 

Melekat

Humas Pengadilan Agama Kota Depok, Kamal Syarif, menjelaskan bahwa kewajiban nafkah tersebut tetap melekat pada Ammar Zoni sebagai ayah, meskipun saat ini ia berstatus pesakitan. "Yang dipertimbangkan majelis hakim adalah kepatutan, kelayakan, dan kemampuan Ammar Zoni," kata Kamal Syarif. 

Majelis hakim memandang nafkah untuk anak sebagai hak yang harus dipenuhi oleh orang tua. Jika Ammar Zoni merasa keberatan dengan besaran nafkah tersebut, majelis hakim mendorongnya untuk mengajukan banding sebelum ada keputusan berkekuatan hukum tetap. "Ajukan keberatan jika tidak mampu," ungkap Kamal.

 

Bisa Rujuk

Meski putusan cerai telah dibacakan, Irish Bella dan Ammar Zoni masih diberi kesempatan untuk rujuk kembali. "Putusan hakim adalah talak satu dan masih bisa rujuk lagi," tambah Kamal Syarif. Seluruh perkembangan ini menciptakan situasi hukum dan pribadi yang semakin kompleks dan menjadi sorotan dalam publikasi berita terkait perceraian pasangan selebriti ini.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6

Lanjut Baca:

Heni Sagara Minta Bareskrim Polri Ambil Alih 3 Laporan Kasus 'Mafia Skincare'

Hernowo Anggie, Aditia SaputraTim Redaksi
Share
Copy Link
Batalkan