Sukses

Kuasa Hukum Yakin Gugatan Cerai Irish Bella terhadap Ammar Zoni Akan Dikabulkan

Sidang putusan gugatan perceraian Irish Bella dan Ammar Zoni akan digelar pada 1 Februari 2024 mendatang.

Liputan6.com, Jakarta Sidang cerai pasangan selebriti Ammar Zoni dan Irish Bella akan segera memasuki tahap penentuan putusan. Hal ini diungkapkan oleh Nurul Amalia, pengacara Irish Bella, setelah menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Agama Depok.

Nurul mengatakan bahwa sidang putusan akan digelar pada 1 Februari 2024 mendatang.

"Putusannya sudah ditentukan juga nanti tanggal 1 Februari. Sudah ada ketentuannya, kesimpulan tanggal 25 Januari dan putusan tanggal 1 Februari," kata Nurul saat ditemui usai sidang di Pengadilan Agama Depok, Jawa Barat, Kamis (18/1/2024).

Sidang selanjutnya akan mencakup pembacaan kesimpulan dari kedua belah pihak.

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Yakin

Nurul Amalia juga menyatakan keyakinannya bahwa gugatan cerai kliennya akan dikabulkan oleh Pengadilan Agama Depok.

"Ya mudah-mudahan ya, insha Allah. Kita sih effort-nya udah luar biasa ya untuk membuktikan dalil-dalil termasuk pembuktian kita sudah maksimal," ujar Nurul.

 

 

3 dari 4 halaman

Sudah Cukup

Selama persidangan, Irish Bella sebagai penggugat telah membawa tiga orang saksi sebagai bukti pendukung gugatannya. Menurut Nurul, bukti tersebut sudah cukup untuk membuktikan dalil-dalil yang diajukan.

"Kami sudah membuktikan dalil-dalil dengan bukti surat dan saksi, tetapi memang tergugat hanya menyampaikan bukti surat saja, jadi tidak ada saksi untuk melakukan bantahan dalilnya," tambahnya.

 

 

4 dari 4 halaman

Legowo

Adapun dari pihak Ammar Zoni, Jon Mathias selaku kuasa hukum mengatakan bahwa Ammar Zoni telah siap dengan apapun hasil putusan sidang nantinya.

“Iya legowo, kan sebenarnya kalau hukum mau tidak mau menerima keputusan itu. Kalau tidak terima, ada upaya hukum lain yang bisa diatur dalam UU beracara. Contoh kalau keputusan tidak dia terima ya bisa banding,” katanya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.