Heboh Isu Celine Evangelista Panggil Papa ke Seorang Pejabat Gara-Gara Namanya Disebut di Sidang Perkara Korupsi

Dalam sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi pertambangan ore nikel Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, seorang terdakwa menyebut nama artis Celine Evangelista serta seorang jaksa agung.

Diterbitkan 03 November 2023, 15:52 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta Artis Celine Evangelista tengah hebohkan jagat maya lantaran namanya disebut di sidang perkara menghalangi penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pertambangan ore nikel di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Antam di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.

Melansir News Liputan6.com, Kamis (2/11/2023), dalam persidangan itu, terdakwa Amalia Sabara (AS) alias Amel menyebutkan nama artis Celine Evangelista dan Jaksa Agung ST Burhanuddin. Amel mengaku memberikan sejumlah uang kepada Celine Evangelista untuk diberikan kepada Jaksa Agung yang dipanggilnya ‘Papa’.

Dalam persidangan yang digelar pada Rabu, 25 Oktober 2023, Amel mengaku bersama dengan Jeklin, istri tersangka Andi Ardiansyah, menyerahkan uang Rp5 miliar kepada pengacara Krisna Mukti.

Selain itu, uang Rp3 miliar yang dimintanya kepada Jeklin, salah satunya dimaksudkan untuk membelikan hadiah ulang tahun Jaksa Agung. Dari jumlah tersebut, Amel pun mengaku memberikan uang Rp500 juta kepada Celine Evangelista atas inisiatif sendiri.

Celine Evangelista Sempat Ragu Memenuhi Permintaan Amel

Disampaikan Amel, ia mengetahui bahwa sang artis memiliki kedekatan dengan lingkungan Jaksa Agung, sekaligus memintanya untuk membantu menyampaikan kasus yang menjerat tersangka Andi Ardiansyah.

Menurutnya, Celine Evangelista awalnya sempat ragu untuk menyampaikan kasus tersangka Andi Ardiansyah kepada Jaksa Agung.

Namun, Amel mengatakan bahwa Celine akhirnya berkata akan memberitahukan urusan itu kepada ST Burhanuddin yang dipanggilnya dengan sapaan ‘Papa’.

Sikap Tegas Kejagung

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana sempat menyampaikan bahwa Jaksa Agung sudah menekankan dengan tegas kepada seluruh masyarakat agar tidak percaya dengan orang yang mengaku mampu mengurus perkara di kejaksaan melalui orang dalam.

"Bahwa Jaksa Agung secara tegas menekankan jangan percaya pihak luar yang bisa mengurus perkara di Kejaksaan. Kalau ada keterlibatan orang dalam, akan ditindak tegas,” tutur Ketut saat dikonfirmasi, Kamis (2/11/2023).

 

Kasus Korupsi Pertambangan Ore Nikel

Sebelumnya, pihak Kejaksaan menetapkan satu orang tersangka perkara menghalangi penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pertambangan ore nikel di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Antam di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menyampaikan, penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara dibantu oleh tim Intelijen Kejagung dan Kejati DKI menangkap tersangka AS alias Amel di Plaza Senayan, Jakarta Selatan, pada Kamis, 17 Agustus 2023 sekitar pukul 17.00 WIB.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6

Lanjut Baca:

"Telah mengamankan seseorang bernama AS alias Amel yang dilaporkan oleh keluarga tersangka A, tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Pertambangan Ore Nikel Pada Wilayah IUP PT Antam tbk di Blok Mandiodo Konawe Utara,” tutur Ketut dalam keterangannya, Jumat, 18 Agustus 2023.

Halaman
Show All
Ruly RiantrisnantoTim Redaksi
Share
Copy Link
Batalkan