Sukses

Rebecca Klopper Lapor Polisi Terkait Beredar Video Syur 1 dan 11 Menit Mirip Dirinya, Diduga jadi KBGO

Kuasa hukum Rebecca Klopper menilai kliennya menjadi korban berbasis gender online (KBGO), salah satunya aksi 'revenge porn'.

Liputan6.com, Jakarta Artis Rebecca Klopper kembali tersandung kasus video syur yang diduga mirip dirinya. Terbaru, ada 2 video syur yang diduga mirip Rebecca Klopper berdurasi 1 dan 11 menit tersebar di jagat maya.

Raudhah Mariah, kuasa hukum Rebecca Klopper, menilai kliennya menjadi 'korban berbasis gender online' (KBGO). Salah satunya aksi 'revenge porn', yakni tindak menyebarkan video dan foto seksual tanpa seizin pemiliknya.

Revange porn biasanya dilakukan oleh mantan pasangan atau orang yang memiliki dendam pribadi terhadap korban. Penilaian Raudhah itu didasari pada kasus serupa yang dialami Rebecca sebelumnya, yang dibarengi unsur pemerasan.

"Bisa terjadi karena revenge porn, adanya manipulasi kemudian ada pihak yang sakit hati kemudian mengikuti dengan pengancaman. Ada yang namanya sekstorsi, pemerasan, karena yang kasus awal ada pemerasan," ujar Raudhah Mariah di Kawasan Petogogan, Jakarta Selatan, Jumat (20/10/2023).

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Diduga Penyebaran Dilakukan Oknum yang Ingin Menjatuhkan Kehormatan Rebecca Klopper

Raudhah enggan menjelaskan secara rinci kronologi penyebaran dugaan video syur yang diduga mirip kliennya. Ia menduga, penyebaran ini dilakukan oleh oknum yang sengaja ingin menjatuhkan kehormatan Rebecca.

"Kita tidak bisa menjelaskan kronologi. Tetapi teman-teman mungkin bisa mempelajari kasus, di mana ada manipulasi, orang yang sengaja menjatuhkan korban," kata Raudhah.

 

3 dari 4 halaman

Sudah Melapor ke Polisi Terkait Tersebarnya Dua Video Syur Mirip Rebecca Klopper

Muannas Alaidid yang juga kuasa hukum Rebecca mengatakan, pihaknya sudah melapor ke polisi terkait tersebarnya dua video syur mirip Rebecca. Laporan itu terdaftar di Bareskrim Mabes Polri dan Polda Metro Jaya.

"Jadi kita peringati. Jangan sampai yang belum menyebarkan, terus menyebarkan. Kita akan investigasi, apapun sudah kita lakukan sampai ada tindakan hukum," jelas Muannas Alaidid, kuasa hukum Rebecca lainnya.

 

4 dari 4 halaman

Pasal yang Menjerat Penyebar Video

Para penyebar video dalam laporan itu dijerat pasal 27 ayat 1 juncto pasal 45 ayat 1 UU ITE. Pihak Rebecca juga berharap agar video itu tidak lagi tersebar luas di dunia maya.

"Iya, supaya di-take down dan diproses hukum, jadi sementara itu yang bisa kita sampaikan," tutur Muannas.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini