Liputan6.com, Jakarta Nasib apes menimpa Mario Dandy Satriyo setelah majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memvonisnya 12 tahun penjara dan membayar restitusi sebesar Rp25 miliar rupiah.
Vonis 12 tahun penjara diterima Mario Dandy karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penganiayaan berat terencana kepada David Ozora. Kasus ini viral dan menyita perhatian masyarakat Indonesia sejak Februari 2023.
Baca Juga
Reaksi Polisi Saat Rio Reifan Ngaku Khilaf Pakai Narkoba: Setiap Tersangka Selalu Bilangnya Khilaf
Istri Bantah Rumor Babe Cabita Disebut Sakit Karena Rutin Konsumsi Obat Sakit Kepala: Nggak Pernah Sama Sekali
Vicky Nitinegoro Takjub Lihat Performa Timnas Indonesia di Piala Asia U23, Prediksi Kalahkan Uzbekistan 3-0
Hakim Ketua Tony Pribadi, bersama dua hakim anggota, yakni Sumpeno dan Indah Sulistyowati, menerima banding Mario Dandy tapi akhirnya menguatkan vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Banding ini terdaftar dengan nomor 245/PID/2023/PT.DKI.
Advertisement
Dalam bahasa awam, banding Mario Dandy ditolak Pengadilan Tinggi. Kabar ini sampai ke telinga ayah David Ozora, Jonathan Latumahina. Ia meneriakkan Allahuakbar di akun Twitter terverifikasi sebagai tanda syukur keadilan menaungi David Ozora.
* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Allahuakbar
“Allahuakbar,” cuit Jonathan Latumahina pada Kamis (19/10/2023), seraya menyertakan tautan berita bertajuk “Mario Dandy Tetap Divonis 12 Tahun Penjara di Kasus Aniaya David Ozora!”
News Liputan6.com kemarin mengabarkan, Hakim Ketua Tony Pribadi memutuskan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 7 September 2023.
Advertisement
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Advertisement
Menguatkan Keputusan Pengadilan Negeri
“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 297/ Pid.B/ 2023/ PN JKT.SEL tertanggal 7 September yang dipintakan banding tersebut,” ucap Tonny Pribadi dalam sidang banding Mario Dandy.
Yang merespons hangat putusan ini tak hanya Jonathan Latumahina. Kuasa hukum David Ozora, Mellisa Anggraini, menyatakan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tak akan membuat pihaknya kendur mengawal kasus ini.
Advertisement
Kawal Sampai Inkrah
Hari yang sama, Mellisa Anggraini mencuit di akun Twitter pribadinya, “Alhamdulillah Kawal terus sampai inkracht.” Inkrah artinya, sebuah putusan telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Diberitakan sebelumnya, terdakwa Mario Dandy melalui pengacara mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kabar ini terkonformasi pada 14 September 2023.
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Advertisement