Sukses

Lady Marsella Membantah Menerima Uang Terkait Dugaan Penipuan Bansos Rp 60 Miliar

Lady Marsella dituding melakukan penipuan dalam proyek bantuan sosial (bansos).

Liputan6.com, Jakarta Artis FTV Lady Marsella dituding melakukan penipuan dalam proyek bantuan sosial (bansos) senilai Rp 60 Miliar yang mencuat beberapa waktu lalu. Pihak penuding menyebut Lady Marsella terlibat dalam penipuan saat jumpa pers dan mengklaim telah memberikan uang sebesar Rp 3 Miliar sebagai uang muka untuk pembuatan surat perintah kerja (SPK).

Lady Marsella merasa sangat bingung dengan tuduhan ini, mengingat sulit dipercaya bahwa dia baru mengenal pihak tersebut dan langsung diminta uang sebesar Rp 3 Miliar.

Lady Marsella bahkan telah melaporkan individu berinisial ASL atas tuduhan penggelapan dan pemalsuan dokumen.

"Tuduhan bahwa saya menerima uang Rp 3 Miliar dengan BPKB sebagai jaminan adalah sangat tidak benar. Apakah mungkin saya tidak mengenal ASL, belum pernah bertemu dengannya, dan tiba-tiba dia memberi saya uang sebesar Rp 3 Miliar serta memberikan SPK asli?," ujar Lady Marsella saat jumpa pers di kawasan Sunter, Jakarta Utara, Senin (28/8/2023).

"Selanjutnya, saya juga dituduh membawa BPKB sebagai jaminan pada hari yang sama. Ini jelas upaya fitnah," tegas Lady.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Membuktikan

Lady meminta pihak ASL membuktikan apakah benar terjadi transfer atau penyerahan uang sebesar Rp 3 Miliar kepada dirinya. Dirinya merasa yakin tak ada bukti yang menyebutkan dirinya menerima uang.

"Saya yakin dia tidak akan mampu membuktikan adanya transfer uang. Ini bukan sekadar kebohongan publik, lebih dari itu," ungkap Lady.

 

3 dari 4 halaman

Kasus

Sebagai informasi, kasus ini bermula dari rencana kerja sama antara perusahaan milik Lady Marsella, PT Marsella Cahya Permata (PT MCP), dengan pihak ASL Cs, yang sebelumnya telah dilaporkan oleh Lady pada tahun 2020.

 

4 dari 4 halaman

Diduga Terlibat

Individu yang diduga terlibat dalam penipuan ini menggunakan tanda tangan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) atas nama Widyarto Teguh Nugroho, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Bagian Pemerintahan dan Kesra di Pemprov DKI Jakarta.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini