Sukses

Nama Dan Logonya Dicatut, Indonesian Digital Entertainment Bantah Membuat Grup Telegram

Beberapa grup Telegram mengatas namakan IDE (Indonesian Digital Entertainment) membuat resah banyak orang.

Liputan6.com, Jakarta IDE atau Indonesian Digital Entertainment merupakan perusahaan yang hadir untuk membantu para musisi dalam mengoptimasikan karya mereka dan membuat karya tersebut semakin maksimal dalam segi jangkauan dan revenue.

Didirikan pada tahun 2017 silam, IDE saat ini telah dipercaya oleh ratusan kreator untuk distribusi dan optimasi karya. 

Baru-baru ini, IDE dibuat resah dengan kemunculan grup Telegram yang mengatas namakan perusahaan tersebut. Beberapa diantaranya terdaftar dengan nama #3011 Indonesian Digital Entertaintment dan #113 Indonesian Digital Entertaintment.  

Grup Telegram yang lengkap dengan logo resmi dari perusahaan IDE  tersebut ternyata bukanlah grup yang dibuat oleh perusahaan IDE.

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Admin Minta Deposit

Lebih meresahkan karena admin dari grup tersebut meminta para anggotanya untuk memberikan deposit cripto sebesar 800 ribu rupaih, satu juta rupiah dan satu setengah juta rupiah.  

Modus dan tujuannya sendiri hingga kini memang belum jelas. Namun grup Telegram yang mengatas namakan IDE tersebut jelas merugikan perusahaan IDE sendiri. 

 

3 dari 4 halaman

Dilaporkan ke Polda Metro Jaya

Meskipun hingga kini belum ada korban yang melapor, IDE langsung bertindak cepat untuk melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya.

Iqbal Masjkur Djunaidi selaku General Manager IDE mengatakan jika pencatutan nama dan logo IDE jelas-jelas merugikan perusahaan IDE. Apalagi jika hal tersebut dilakukan untuk kepentingan yang tidak benar dan secara melawan hukum.

 

4 dari 4 halaman

Perbuatan Melawan Hukum

“Karena pelaku telah menggunakan nama perusahaan dan logo IDE dengan sengaja dan secara tanpa hak, akhirnya masukkan laporan ke Polda Metro Jaya. Sampai saat ini memang belum ada korban yang dirugikan yang telah melapor. Kita sudah masukkan laporan adanya dugaan perbuatan melawan hukum terhadap pasal pasal 35 UU ITE,” ujar Iqbal.

Menurut salah satu member grup yang tidak ingin disebutkan namanya, sebelum bergabung dengan grup Telegram, mereka terlebih dahulu mendapat pesan singkat dari Whatssapp. Mereka pun diminta untuk men-subcribe akun YouTube dan diberi imbalan sebesar 10 ribu rupiah.

“Tapi anehnya akun tersebut adalah akun resmi. Seperti Xiomi Indonesia dan lain sebagainya,” jelas salah satu member grup tersebut.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.