Sukses

Artis Dhara Sang Sedih Kios Pakaian Bekas Impor di Bandung Tutup, Bahas Solusi Bagi Pelaku Usaha Import Thrifting

Thrifting atau aktifitas berbelanja produk-produk bekas sempat menjadi tren di kalangan anak muda

Liputan6.com, Jakarta - Thrifting atau aktifitas berbelanja pakaian bekas impor sempat menjadi tren di kalangan anak muda. Namun kini, aktifitas belanja pakaian bekas impor sudah mendapat larangan dari pemerintah.

Larangan tersebut membuat para pelaku usaha pakaian bekas impor gulung tikar. Artis yang juga pesinetron Dhara Sang menjadi saksi bagaimana pedagang pakaian bekas impor tak lagi aktif berjualan.

Dhara mengunggah aktifitas thrifting yang semula ramai di kawasan Pasar Gedebage, Bandung, Jawa Barat, berubah menjadi sepi.

"gedebage salah satu pasar import thrifting terbesar di bandung 90% menutup kios nya patuhi kebijakan pemerintah," tulis Dhara sebagai status teks unggahan video singkatnya di Instagram, Minggu, 26 Maret 2023.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Tutup Toko

Bintang sinetron Kampung Kendang dan Awas Banyak Copet mengunggah kerugian yang dialami para pelaku usaha pakaian bekas impor hingga menutup tokonya.

"Gangguan pikiran dan pencernaan dampak import thrifting di hentikan omg really stress...," dia menuliskan.

 

 

 

3 dari 4 halaman

90 Persen Tutup

Melalui unggahan videonya di Instagram, Dhara menampilkan banyaknya toko pakaian bekas impor yang tutup akibat larangan pemerintah terhadap jual beli barang dan pakaian bekas (thrifting).

"Hampir 90 persen pelaku usaha menutup kiosnya. Padahal Gedebage merupakan salah satu pasar impor thrifting terbesar di Kota Bandung," kata Dhara.

 

4 dari 4 halaman

Bahas Solusi

Dhara yang merupakan pemain film Gelas Gelas Kaca dan Puteri Indonesia Persahabatan Jawa Barat, terlihat aktif membahas isu larangan import thrifting dalam saluran YouTube dan akun Instagramnya.

Ia menampilkan pembahasan mengenai solusi apa yang dapat diberikan pemerintah terhadap pedagang pakaian impor bekas yang merasa dirugikan karena larangan pemerintah mengenai hal tersebut.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.