Liputan6.com, Jakarta Pihak Christoper Steffanus Budianto alias Steven, optimis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, akan mengabulkan gugatannya terhadap Jessica Iskandar dan Vincent Verhaag. Sidang putusan gugatan Steven terhadap Jessica dan Vincent akan digelar secara e-court pada 15 Maret mendatang.
Seperti diberitakan sebelumnya, Steven menggugat Jessica Iskandar dan Vincent secara perdata, karena merasa telah dicemarkan nama baiknya. Bahkan jika andai gugatannya dikabulkan, Steven meminta ganti rugi sebesar Rp 50 miliar, serta sita jaminan 2 rumah dari pasutri tersebut.
Vincent sendiri mengaku syok mengetahui pernyataan yang dilontarkan pihak Steven. Apalagi, yang bersangkutan juga menuntut sita jaminan berupa rumah.
Advertisement
"Tanggapannya mau dibilang syok ya syok. Kita di sini kan enggak mau koar-koar yang tidak benar, kita juga ikuti prosedur. Kalau ditanyakan bukti, kita memberikan bukti, nanti keputusannya lihat nanti aja," kata Vincent Verhaag di Kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (8/3/2023).
Baca Juga
Pihak Steven Optimis Majelis Hakim Kabulkan Gugatannya terhadap Jessica Iskandar dan Vincent Verhaag
Jessica Iskandar Beri Penjelasan Mengapa Vincent Verhaag Tak Ikut Liburan ke Singapura, Tepis Isu Miring yang Beredar
Jessica Iskandar Lagi Happy, Baby Don Kini Sedang Aktif-aktifnya dan Mulai Belajar Berjalan Bund…
Optimis Dikabulkan
Rolland E. Potu, kuasa hukum Vincent dan Jessica melanjutkan, sah-sah saja pihak Steven optimis gugatannya dikabulkan. Namun yang ia pertanyakan, apakah dalil yang diajukannya itu dapat dibuktikan.
"Bebas orang mau ajukan tuntutan berapa pun, mereka minta sita jaminan itu adalah hal yang wajar. Tetapi apakah dalil tersebut dapat dibuktikan? Majelis hakim tentu akan bersandar pada bukti-bukti yang sudah diatur oleh hukum formil," jelas Rolland.
Advertisement
Bersyukur
Terlepas dari tuntutan itu, Jessica Iskandar dan Vincent bersyukur proses laporannya terhadap Steven di Polda Metro Jaya telah memasuki babak baru. Berdasarkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan yang diterima, status Steven telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Yang pasti bersyukur dengan proses yang panjang ini, bisa sampai di titik ini, itu luar biasa banget," ungkap Jessica.