6 Fakta Hotman Paris Heran Pemerkosa Anak Hanya Dihukum 10 Bulan Penjara, Dinilai Melukai Rasa Keadilan Korban

Hotman Paris gelisah mengetahui kasus pemerkosaan terhadap siswi SMA di Sumatera Selatan berakhir dengan vonis ringan untuk pelakunya.

Diterbitkan 08 Januari 2023, 18:00 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

5. Singgung Soal Empati

Hotman Paris meyakini Majelis Hakim punya pertimbangan sendiri. Namun, vonis 10 bulan ini dinilai terlalu ringan. Ia pun meminta aparat penegak hukum berempati pada korban sembari memosisikan andai tragedi itu terjadi pada keluarga mereka.

“Bayangkan kalau putri kita yang diperkosa tiga orang tapi hanya divonis 10 bulan oleh Pengadilan Negeri Lahat tapi dakwaan tuntutan jaksa hanya 7 bulan,” kata pengacara kelahiran Laguboti, 20 Oktober 1959.

6. Minta Pengajuan Banding

Mendengar ironi ini, Hotman Paris Hutapea mengimbau Kejaksaan Negeri Lahat dan Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan segera mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Lahat.

“Mohon Kejaksaan Negeri, Kejari dan terutama Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan agar segera mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Lahat. Ini bapak ibunya datang jauh-jauh ke Kopi Johny Hotman 991 di Jakarta, menyeberangi pulau mengais keadilan,” katanya.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6

Halaman
Show All
Hernowo Anggie, Zulfa Ayu SundariTim Redaksi
Share
Copy Link
Batalkan