Sukses

6 Fakta Hotman Paris Heran Pemerkosa Anak Hanya Dihukum 10 Bulan Penjara, Dinilai Melukai Rasa Keadilan Korban

Hotman Paris gelisah mengetahui kasus pemerkosaan terhadap siswi SMA di Sumatera Selatan berakhir dengan vonis ringan untuk pelakunya.

Liputan6.com, Jakarta - Pelaku pemerkosaan anak dibawah umur menerima vonis 10 bulan penjara dari Pengadilan Negeri Lahat, Sumatera Selatan

Korban yang berusia 16 tahun, dirudapaksa tiga pria dengan rentang usia 17 dan 18 tahun, di sebuah rumah kos di Lahat. Dalam persidangan, jaksa hanya menuntut ketiga pelaku tujuh bulan penjara.

Sementara itu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lahat mengeksekusi tuntutan jaksa dengan memberi vonis 10 bulan penjara bagi para pelaku pemerkosaan anak. Fakta ini bikin pengacara kondang Hotman Paris geleng-geleng kepala.

Berikut, 6 fakta keheranan Hotman Paris terhadap vonis pelaku pemerkosaan yang dinilainya tak sesuai dengan aturan hukum seperti dirangkum Liputan6.com, Minggu, 8 Januari 2023.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 7 halaman

1. Melukai Rasa Keadilan

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lahat menjatuhkan vonis 10 bulan penjara bagi pelaku pemerkosaan anak dibawah umur. Hotman Paris menilai vonis ini melukai rasa keadilan korban dan keluarga.

Pasalnya, kata Hotman Paris, Undang-undang mengamanatkan vonis maksimal 15 tahun penjara bagi pelaku pemerkosaan.

 

3 dari 7 halaman

2. Kirim Pesan Terbuka

Korban dan keluarga menemui Hotman Paris di kedai Kopi Johny Jakarta, pekan ini. Usai bertemu korban dan keluarga, Hotman Paris yang tak habis pikir soal vonis 10 bulan penjara terhadap pelaku pemerkosaan, langsung bertindak.

Ia mengirim pesan terbuka kepada Jaksa Agung, Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara, dan Kejari Lahat agar tak tinggal diam atas vonis lembek ini.  

 

4 dari 7 halaman

3. Pertanyakan Vonis

“Bapak Jaksa Agung. Bapak Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan. Bapak Kejari Lahat, inilah kasus yang sedang viral gadis muda umur 16 diperkosa tiga laki-laki umur 17 dan umur 18 di suatu kos di Lahat,” katanya.

Pesan terbuka ini dilontar Hotman Paris lewat sebuah video yang diunggah di akun Instagram terverifikasi, Sabtu (7/1/2022). Terang-terangan presenter Hotroom mempertanyakan vonis enteng ini.

 

5 dari 7 halaman

4. Ingatkan Soal Hukuman 15 Tahun Penjara

“Tapi kenapa Kejari, kenapa Kejaksaan Negeri Lahat hanya menuntut 7 bulan penjara? Kenapa hanya 7 bulan penjara?” cetus Hotman Paris, sementara di belakangnya, korban yang ditutupi wajahnya dipeluk seorang perempuan. 

“Padahal bapak-bapak tahu di Undang-undang Peradilan Anak, pemerkosaan terhadap anak bisa 15 tahun, kalau pelakunya di bawah umur bisa dikorting entah setengah atau sepertiga. Tapi ini, kan 7 bulan? Hanya 7 bulan! Ada apa?” imbuhnya.

 

6 dari 7 halaman

5. Singgung Soal Empati

Hotman Paris meyakini Majelis Hakim punya pertimbangan sendiri. Namun, vonis 10 bulan ini dinilai terlalu ringan. Ia pun meminta aparat penegak hukum berempati pada korban sembari memosisikan andai tragedi itu terjadi pada keluarga mereka.

“Bayangkan kalau putri kita yang diperkosa tiga orang tapi hanya divonis 10 bulan oleh Pengadilan Negeri Lahat tapi dakwaan tuntutan jaksa hanya 7 bulan,” kata pengacara kelahiran Laguboti, 20 Oktober 1959.

7 dari 7 halaman

6. Minta Pengajuan Banding

Mendengar ironi ini, Hotman Paris Hutapea mengimbau Kejaksaan Negeri Lahat dan Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan segera mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Lahat.

“Mohon Kejaksaan Negeri, Kejari dan terutama Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan agar segera mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Lahat. Ini bapak ibunya datang jauh-jauh ke Kopi Johny Hotman 991 di Jakarta, menyeberangi pulau mengais keadilan,” katanya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.