Sukses

Yuni Shara Bagi-Bagi NFT Lukisan melalui Platform Musik Once Mekel, Syaratnya Beli Lagu Tanda-Tanda.

Yuni Shara menjual lagu Tanda-Tanda dengan hadiah lukisan.

Liputan6.com, Jakarta Kemajuan teknologi telah memudahkan pemasaran dan pengembangan bisnis produk para penggiat dunia seni tanah air. Non Fungible Token (NFT) merupakan teknologi yang bisa membawa kemudahan sekaligus tantangan untuk para kreator seni. 

Hal ini sedang dilakukan oleh Label RPM (Royal Prima Musikindo) bersama IMProduction.io  untuk menggarap proyek nft perdana para musisi.

"Ini merupakan project NFT perdana dari RPM yang tergabung dalam platform Musik IMProduction.io yang diprakarsai oleh Once Mekel dan STARX," ujar Octav Panggabean  selaku CEO Label RPM dalam keterangan tertulisnya, baru-baru ini.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Kolaborasi

Deretan musisi tenar Tanah Air seperti Once Mekel, Yuni Shara, Shania juga ikut bergabung dalam kolaborasi teknologi dengan seni berbasis blockchain ini. Dalam tren NFT ini, para seniman diberikan kebebasan untuk menentukan harga karya seni mereka sendiri.

"Harga lagu 'Tanda Tanda' dari Yuni Shara yang dibandrol dengan harga Rp 25.000,- dengan mendapatkan Lukisan NFT dari perupa dari komunitas ArtOs. Demikian juga dengan dengan lagu Sania yang berjudul 'Cintai Aku Lagi' Dan NFT Lukisan hanya berlaku untuk 30 pembeli pertama dari lagu-lagu dari Yuni Shara dan Sania," ujar Octav. 

 

3 dari 4 halaman

Tren

Dengan fenomena ini, diharapkan para musisi bisa mendapatkan banyak keuntungan di zaman digitalisasi ini.

"Kami berharap Tren NFT yang dihadirkan IMProduction.io akan bisa memberikan harapan untuk para pelaku seni di Dunia khususnya Indonesia dan menjadi era baru perpaduan seni dan teknologi?" tambahnya. 

 

4 dari 4 halaman

Harapan

"Diharapkan ini dapat memberikan dampak positif terhadap industri musik di Indonesia khususnya dalam penjualan lagu dengan kombinasi dengan teknologi NFT," pungkas Octav Panggabean.

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.