Sukses

Richard Lee Status Tersangkanya Dinyatakan Tidak Sah, Kuasa Hukum Kartika Putri Sebut Kasusnya Tidak Akan Berhenti Begitu Saja

Kartika Putri belum mau menanggapi masalah Richard Lee, tidak lagi jadi tersangka setelah menjalani sidang praperadilan.

Liputan6.com, Jakarta - Richard Lee, status tersangkanya dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan ilegal akses dinyatakan tidak sah saat praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (14/11/2022). Hingga kini, pihak Kartika Putri yang melaporkan Richard belum angkat bicara terkait hal ini.

Dalam Instagram pribadinya, istri Habib Usman bin Yahya juga tak menyebut dr. Richard Lee. Namun, kuasa hukumnya, Brian Praneda, buka suara seperti terlihat dalam kanal YouTube Intens Investigasi, Kamis (17/11/2022).

Dijelaskan Brian bahwa saat ini Kartika Putri memilih fokus dengan bayinya yang baru dilahirkan.

"Kartika saat ini kan baru melahirkan tentunya ia harus fokus untuk memberikan ASI. Dengan kasus yang sampai berlarut-larut sampai dua tahun itu kan memang membuat banyak pemikiran-pemikiran. Dan ia enggak mau, tetep fokus agar supaya ia bisa memberikan ASI dengan baik," ungkapnya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Belum Mau Bicara

Ditambahkan Brian, bahwa Kartika Putri saat ini memang belum mau bicara apapun terkait permasalahannya dengan dr. Richard Lee.

"Tentunya saat ini dia hanya sebatas mendengarkan saja, belum mau memberikan satu pendapat apapun," tambahnya.

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

3 dari 4 halaman

Pengaruh Psikologis

Dibeberkan Brian, bahwa masalah dengan dr. Richard Lee ini mempengaruhi psikologis Kartika Putri yang dalam dua tahun berturut-turut tengah menyusui anaknya.

"Ini kan terjadi pada saat dahulu mungkin diingat perkara ini dimulai saat dia juga sedang memberikan ASI untuk anaknya yang pertama. Kebetulan, kasus praperadilan ini Kartika Putri baru melahirkan dan lagi fokus untuk memberikan ASI. Hal-hal ini secara psikologis bisa menjadi bahan pertimbangan ya, tapi nanti suatu waktu Kartika akan memberikan pendapatnya," sambungnya.

 

4 dari 4 halaman

Tak Berhenti

Dengan bebasnya Richard Lee dari praperadilan, pihak Kartika Putri belum menganggap selesai.

"Perlu digaris bawahi Kartika Putri sebagai pihak korban. Yang ingin saya sampaikan adalah bahwa dengan proses praperadilan yang saat ini didapatkan oleh saudara RL bukan dengan demikian berhenti begitu saja, tidak. Kenapa? Karena kita akan melakukan satu upaya-upaya hukum lanjutan menyikapi pertama urusan praperadilan, kedua tetap meminta supaya kasus ini tetap berjalan," paparnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.