Sukses

Wenny Ariani Menangis Terharu Usai Pengadilan Tinggi Putuskan Rezky Aditya Ayah Anaknya

Wenny Ariani mengaku sampai tak bisa berkata apa-apa saat mendengar putusan itu.

Liputan6.com, Jakarta - Usai bandingnya di Pengadilan Tinggi Banten dikabulkan, Wenny Ariani mengaku senang bukan kepalang. Pengadilan mengabulkan gugatan dirinya terkait jati diri ayah anaknya, Rezky Aditya.

Wenny Ariani bahkan mengaku sampai menangis terharu saat gugatannya dikabulkan Pengadilan Tinggi Banten.

"Ya tentu senang sekali. Ya, Allah, Tuhan sayang sekali sama Kekey," ujar Wenny Ariani terdengar menangis saat dihubungi wartawan, Selasa (24/5/2022).

Untuk saat ini, Wenny mengaku belum bisa bicara banyak mengenai hasil putusan tersebut. Ia yang baru mengetahui kabar itu ingin mengonfirmasi terlebih dahulu ke kuasa hukumnya.

"Ini aku juga baru dengar. Nanti ya disambung wawancaranya. Aku mau konfirmasi ke kuasa hukum aku dulu apakah hasil putusannya sudah keluar," kata Wenny.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Mengabulkan

Seperti diketahui Pengadilan Tinggi Banten mengabulkan permohonan banding dari Wenny Ariani. Salah satu amar putusannya menyatakan Kekey anak biologis dari Rezky Aditya.

"Sudah diputus. Alhamdulillah Hakim mengabulkan gugatan kami. Salah satu amar putusannya menyatakan anak dari Bu Wenny adalah anak biologis dari Rezky Aditya," kata Ferry Aswan, kuasa hukum Wenny Ariani saat dihubungi wartawan Selasa (24/5/2022).

 

3 dari 4 halaman

Ajukan Kasasi

Masih kata Ferry, seandainya Rezky Aditya tidak menerima hasil putusan tersebut dan meminta kasasi, maka Rezky harus tes DNA.

"Ya kalau dia nggak terima, dia harus mau tes DNA," ujar Ferry.

 

4 dari 4 halaman

Sempat Ditolak

Sebelumnya Pengadilan Negeri Tangerang menolak seluruh gugatan Wenny pada 3 Februari 2022.

Wenny yang tak patah arang memperjuangkan hak anaknya, Naira Kaemita Tarekat atau Kekey agar diakui sebagai anak oleh Rezky Aditya. Ia pun mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Banten.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.