Sukses

Fauzan Lubis Vokalis Band Sisitipsi Resmi Jalani Rehabilitasi

Hasil pemeriksaan asesment dari pihak BNNP DKI Jakarta menyatakan Ojan Sisitipsi direkomendasi untuk menjalani rehabilitasi.

Liputan6.com, Jakarta Muhammad Fauzan Lubis alias Ojan vokalis band Sisitipsi telah menjalani asesment oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta pada 22 Maret 2022. Hal itu dilakukan untuk mengetahui kondisi fisik dan psikis akibat penyalahgunaan narkoba meliputi aspek medis dan sosial.

Akp Harry Gasgari, Kanit 1 sat narkoba Polres Metro Jakarta Barat mengatakan pihaknya telah menerima hasil asesment dari tim terpadu BNNP DKI Jakarta pada Selasa (29/3/2022) sore. Bahwasanya Ojan direkomendasi untuk menjalani rehabilitasi

"Hasilnya MFL memenuhi persyaratan untuk dilakukan rehabilitasi dan akan kami bawa yang bersangkutan sdr MFL ke BNNP DKI untuk menjalani perawatan selama 3 bulan," ujar Akp Harry Gasgari saat dikonfirmasi, Rabu, (30/3/2022).

 

Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Rehabilitasi

Dengan hasil tersebut, polisi langsung  membawa Ojan untuk menjalani rehabilitasi selama tiga bulan seperti yang direkomendasikan oleh BNNP DKI Jakarta. 

"Sesuai hasil asesment dari tim terpadu sdr MFL memenuhi persyaratan untuk menjalani proses rehabilitasi / perawatan," ucapnya.

3 dari 4 halaman

Penangkapan

Seperti diketahui Muhammad Fauzan Lubis atau Ojan vokalis band Sisitipsi ditangkap pihak kepolisian pada 17 Maret 2022 karena penyalahgunaan narkotika. Ojan ditangkap pihak kepolisian di bilangan Blok M, Jakarta Selatan sekitar pukul 00.30 WIB.

4 dari 4 halaman

Barang Bukti

Selain ganja sisa pakai, polisi juga mengamankan barang bukti yaitu lima setengah butir xanax, setengah butir dumolid, satu butir alprazolam, satu butir kapsul lavol, resep obat-obatan psikotropika, dan mobil Jazz hitam miliknya. Serta satu pack kertas papir di rumahnya di kawasan Larangan, Cipadu, Tangerang.

Dari hasil tes urine, Ojan dinyatakan positif THC. Polisi menjerat Muhammad Fauzan dengan Pasal 127 ayat 1 UU Narkotika No 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.