Sukses

Tubagus Joddy Sopir Vanessa Angel Dituntut 7 Tahun Penjara, Ini Pertimbangan Jaksa

Perkembangan terkini kasus kecelakaan maut yang menewaskan Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah menyebut sang sopir, Tubagus Joddy, dituntut 7 tahun penjara.

Liputan6.com, Jakarta Perkembangan kasus kecelakaan maut yang merenggut nyawa Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah pada 4 November 2021 memasuki babak baru di Pengadilan Negeri Jombang, Jawa Timur, Kamis (17/3/2022).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jombang, Adi Prasetyo, menuntut terdakwa Tubagus Muhammad Joddy Pramas Setya alias Tubagus Joddy dengan hukuman 7 tahun penjara. Tuntutan ini disertai pertimbangan khusus.

Salah satunya, sopir Vanessa Angel dianggap terbukti atas dakwaan alternatif kedua, yakni melanggar pasal 310 ayat 4, dan pasal 310 ayat 2 Undang Undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

 

Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 5 halaman

Perbuatan Terdakwa

“Sebagaimana dengan fakta hukum tersebut, untuk itu unsur-unsur pasal 310 ayat 4, dan pasal 310 ayat 2 terbukti secara sah dan meyakinkan perbuatan terdakwa telah terpenuhi dalam delik unsur tersebut,” ujar Adi.

Liputan6.com mengabarkan pada 17 Maret 2022, Adi menyebut, selama pemeriksaan persidangan tak ditemukan dasar-dasar yang bisa meniadakan hukuman. Terdakwa dianggap punya kemampuan bertanggungjawab atas perbuatannya.

3 dari 5 halaman

Meringankan dan Memberatkan

Jaksa lalu membeberkan sejumlah hal yang meringankan dan memberatkan posisi Tubagus Joddy. “Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, kemudian terdakwa mengakui perbuatannya dan terdakwa menyesali perbuatannya,” Adi menyambung.

“Hal-hal yang memberatkan perbuatan terdakwa mengakibatkan korban Febri Andriansyah, korban Vanessa Angel meninggal dunia. Kemudian korban Siska Lorenza dan korban Gala Sky Andriansyah mengalami luka,” ia memaparkan.

 

4 dari 5 halaman

7 Tahun Penjara

Atas dasar pertimbangan-pertimbangan ini, Adi Prasetyo menyampaikan tuntutan terhadap Tubagus Joddy dengan hukuman tujuh tahun penjara, dikurangi masa penahanan.

“Menuntut pidana terhadap terdakwa Tubagus Muhammad Joddy dengan pidana penjara selama tujuh tahun dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dengan perintah tetap berada dalam tahanan,” katanya.

5 dari 5 halaman

Maaf untuk Gala

Diberitakan sebelumnya, dalam sidang yang digelar pada 2 Maret 2022 di Pengadilan Negeri Jombang Jawa Timur, Tubagus Joddy minta maaf secara khusus kepada Gala Sky Andriansyah.

Ia menyesal karena menyetir mobil dalam kondisi mengantuk. “Maaf kepada Gala karena ulahku kamu kehilangan kedua orangtuamu, orang yang paling kamu sayang,” ungkap Joddy sambil mewek.

 

(Dian Kurniawan) 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.