Sukses

Nora Alexandra Hanya Bisa Pasrah Jerinx SID Divonis Satu Tahun Penjara, Siapkan Program Bayi Tabung Usai Bebas

Nora Alexandra mengaku Jerinx SID akan menjalani hukumannya.

Liputan6.com, Jakarta Nora Alexandra mengaku hanya bisa pasrah dengan vonis yang diberikan kepada suaminya, Jerinx SID. Drummer Superman Is Dead itu divonis satu tahun penjara atas kasus pengancaman melalui media elektronik terhadap Adam Deni.

Diakui oleh Nora Alexandra hukuman yang diberikan kepada suaminya suami mau tidak mau harus dijalani.

"Keputusannya ya harus tetap dijalani aja. Semoga suami saya tetap kuat," kata Nora Alexandra usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (24/2/2022).

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Tak Terkejut

Jerinx sendiri mengaku tidak terkejut ketika majelis hakim memvonis satu tahun penjara. Pasalnya, drummer grup band Superman Is Dead itu sudah siapkan mental sebelum mendengarkan putusan tersebut.

"Ya sudah saya siapkan mental saya untuk kemungkinan-kemungkinan terburuk, jadi ya tidak terlalu terkejut. Selama saya masih ada istri di sebelah saya, saya bisa melewati semuanya," kata Jerinx.

 

3 dari 4 halaman

Program Bayi

Sebelum sidang vonis dimulai, Nora sempat mengatakan, jika hukuman Jerinx sudah selesai, ia dan sang suami akan fokus dengan program kehamilan.

"Mau program baby. Jerinx harus fokus untuk program dan menjaga nora. Karena nora butuh bahagia," tutup Nora.

 

4 dari 4 halaman

Kasus Jerinx

Diberitakan sebelumnya, I Gede Aryastina atau lebih dikenal Jerinx SID divonis dengan pidana 1 tahun penjara dan denda Rp 25 juta atas kasus pengancaman melalui media elektronik terhadap Adam Deni. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut dua tahun penjara kepada suami Nora Alexandra itu.

"Pidana yang patut dijatuhkan kepada terdakwa adalah pidana penjara. Mengadili, menyatakan terdakwa Jerinx telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak, sebagaimana dalam dakwaan pertama" kata majelis hakim Surachmat saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (24/2/2022).

"Menjatuhkan pidana terhadap Jerinx dengan pidana penjara selama 1 tahun, membayar denda sebanyak Rp 25 juta rupiah subsider 1 bulan masa kurungan. Masa hukuman terdakwa yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," tambahnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.