Gaga Muhammad Divonis 4,5 Tahun Penjara Kasus Kecelakaan Laura Anna

Gaga Muhammad dinyatakan bersalah atas kasus kecelakaan lalu lintas bersama Laura Anna.

Diperbarui 19 Januari 2022, 12:45 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta Sidang kasus kecelakaan lalu lintas yang dihadapi Gaga Muhammad sampai pada agenda putusan atau vonis. Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (19/1/2022).

Majelis hakim menyatakan Gaga Muhammad lalai dalam berkendara hingga menyebabkan kecelakaan bersama mantan kekasihnya, Laura Anna.

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya menyebabkan korban luka berat," kata Hakim Ketua, Lingga Setiawan, dalam persidangan, dikutip dari KapanLagi, Rabu (19/1/2022).

 

Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Vonis

Atas perbuatannya, majelis hakim menjatuhkan hukuman empat tahun enam bulan penjara.

"Menjatuhkan pidana penjara empat tahun enam bulan, denda sebesar Rp 10 juta dengan jika tidak bayar diganti kurungan dua bulan," sambung majelis hakim.

Sesuai Tuntutan JPU

Vonis hakim sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu 4,5 tahun penjara.

Saat itu, JPU menilai bahwa Gaga Muhammad telah terbukti melanggar pasal 310 ayat 3 undang-undang tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6

Lanjut Baca:

Alexa Ciamis Dapat SO dari Lesti Kejora, Wika Salim, & Soimah

Zulfa Ayu Sundari, Wayan DianantoTim Redaksi
Share
Copy Link
Batalkan