Sukses

Ayah Bibi Andriansyah Resmi Gugat Doddy Sudrajat Terkait Perwalian Gala Sky

Ayah Bibi Andriansyah terus memperjuangkan hak perwalian cucunya.

Liputan6.com, Jakarta H. Faisal, ayah almarhum Bibi Andriansyah resmi menggugat besannya, Doddy Sudrajat terkait perwalian sang cucu, Gala Sky Andriansyah. Gugatan dilayangkan di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Barat.

Kabar ini disampaikan oleh Humas PA Jakart Barat, H Soleman. Faisal dan istri mengajukan gugatan didampingi kuasa hukum.

"Datang ke Pengadilan Agama Jakarta Barat pada tanggal 3 Desember, telah mengajukan gugatan hak asuh atau perwalian terhadap Gala Sky," kata Soleman dikutip dari YouTube Star Story, Senin (6/12/2021).

"Ini gugatan, jadi tergugatnya adalah Pak Doddy, penggugatnya H Faisal dan Ibu Dewi. Menggugat bahwa dirinya ingin ditetapkan hak asuh terhadap cucu yang bernama Gala Sky," sambungnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Jadwal Sidang

Sidang perwalian Gala Sky Andriansyah rencananya  akan dilangsungkan pada 15 Desember 2021 mendatang.

"Sidang kalau nggak salah tanggal 15 Desember, berarti hari Rabu. Tergugat akan dipanggil. Kalau yang wajib datang penggugatnya," tutur Soleman.

3 dari 4 halaman

Cabut Permohonan

Sebelumnya, Faisal sempat mengajukan permohonan perwalian atas Gala Sky ke PA Jakarta Barat. Namun, permohonan itu akhirnya dicabut karena Doddy Sudrajat keberatan atau tak setuju.

"Sidang pertama tadi pak Doddy hadir, Pak Haji (Faisal) hadir. Karena bentuk kemarin adalah permohonan, kalau dua-duanya disepakati, lanjut. Tapi karena Pak Doddy keberatan, beliau tadi hadir dalam sidang. Oleh karena itu, permohonan yang diajukan dinyatakan dicabut," kata tim kuasa hukum H Faisal, 30 November lalu.

4 dari 4 halaman

Gugatan

Lantaran ada salah satu pihak yang tak setuju, akhirnya proses mendapatkan hak perwalian Gala Sky ditempuh dengan cara mengajukan gugatan, bukan dengan permohonan.

"Dicabut karena bentuknya permohonan, jadi beda ya permohonan dengan gugatan. Kalau permohonan itu kesepakatan kita di pengadilan. Kalau gugatan ada salah satu pihak tidak setuju, otomatis ada proses sidangnya," jelas Humas PA Jakarta Barat.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.