Sukses

Reaksi Rhoma Irama Saat Ridho Rhoma Divonis Dua Tahun Penjara

Rhoma Irama mengomentari vonis dua tahun Ridho Rhoma.

Liputan6.com, Jakarta - Ridho Rhoma harus menjalani hukuman dua tahun penjara karena kasus narkotika. Putra Raja Dangdut Rhoma Irama ini mulai menjalani hukumannya di LP Cipinang, Jakarta Timur.

Terkait dengan hukuman itu, Rhoma Irama sebagai ayah mengaku ikhlas. Rhoma mengaku sudah mengetahui mengenai hukuman untuk yang kedua kalinya dijalani Ridho Rhoma.

"Iya, Ridho sudah di Lapas. Kita berdoa aja dan ikutin proses," kata Rhoma Irama kepada wartawan di kediamannya di kawasan Pela Mampang, Jakarta Selatan, Jumat (29/10/2021) malam.

 

 

Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 5 halaman

Lancar

Diakui oleh Rhoma Irama dirinya selalu mengikuti perkembangan kasus anaknya itu. Ia menyebut proses persidangan berjalan lancar dan putranya didampingi pengacara keluarga.

"Vonis dan sidang alhamdulillah berjalan lancar. Saya serahkan sebagaimana putusan majelis hakim yang memutuskan apa-apa," ujar Rhoma Irama.

3 dari 5 halaman

Dukungan

Meski sudah tersandung untuk kedua kalinya, Rhoma memastikan dirinya tidak akan meninggalkan Ridho dua tahun kedepan karena harus menyelesaikan dan mempertanggung jawabkan perbuatannya.

"Saya ayahnya, pasti saya akan support," ujar Rhoma.

4 dari 5 halaman

Memaafkan

Rhoma juga sudah memaafkan atas apa yang sudah dilakukan Ridho Rhoma. Dirinya juga akanterus mendampingi Ridho Rhoma sampai keluar penjara.

"Intinya doain aja buat Ridho," ujar Rhoma Irama.

5 dari 5 halaman

Kasus

Sebelumnya, Ridho Rhoma kembali ditangkap Satnarkoba Polres Metro Pelabuhan Tanjung Priok di sebuah Apartemen di kawasan Jakarta Selatan, Kamis (4/2/2021).

Selama delapan bulan menjalani proses hukuman di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Ridho Rhoma sudah dipindahkan ke LP Cipinang, Jakarta Timur setelah divonis dua tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.