Ridho Rhoma Divonis Hukuman 2 Tahun Penjara Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Pengadilan Negeri Jakarta Utara memvonis Ridho Rhoma hukuman 2 tahun penjara atas kasus penyalahgunaan narkoba

Diterbitkan 29 Oktober 2021, 15:00 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta Pedangdut Ridho Rhoma telah divonis hukuman 2 tahun penjara terkait kasus penyalahgunaan dan kepemilikan narkoba.

Vonis tersebut diputus oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada 21 September 2021, lantaran anak si Raja Dangdut terbukti bersalah dalam kasus tersebut.

"Memang (statusnya) sudah narapidana. Sudah dieksekusi oleh kejaksaan dalam pidana hukuman penjara 2 tahun," kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Rika Aprianti saat dihubungi wartawan, Kamis (28/10/2021).

Cipinang

Saat ini kata Rika Aprianti, Ridho Rhoma sedang menjalani masa hukumannya di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Jakarta Timur.

"Betul, tadi Ridho Rhoma di tempatkan di Lapas kelas 1 Cipinang," katanya lagi.

Penangkapan

Diberitakan sebelumnya, Ridho Rhoma ditangkap Satuan Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok pada 4 Februari 2021. Saat diamankan, polisi menyita barang bukti berupa tiga butir ekstasi yang ditemukan kantong celana Ridho Rhoma.

Bukan Pertama

Ini bukanlah kali pertama Ridho Rhoma terjerat kasus narkoba. Sebelumnya pada Maret 2017, dia ditangkap dalam dalam kasus yang sama. Dalam penangkapan Ridho polisi menemukan barang bukti sabu seberat 0,7 gram beserta alat isap.

Dari kasus tersebut, Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan hukum 10 bulan rehabilitasi kepada Ridho.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6

Lanjut Baca:

Pihak Sarwendah Sesalkan Masalah Privacy yang Bocor ke Publik

Sapto Purnomo, Telni RusmitantriTim Redaksi
Share
Copy Link
Batalkan