Anji Didakwa Dua Pasal Sekaligus Dalam Kasus Penyalahgunaan Narkoba

jalani sidang perdana kasus narkoba yang menjeratnya Anji didakwa oleh JPU dua pasal sekaligus.

Diterbitkan 15 September 2021, 20:20 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta Musisi Anji terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba, menjalani sidang perdana kasus yang menjeratnya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (15/9/2021).

Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa pelantun "Bersama Bintang" dengan dua pasal sekaligus.

Sebab jaksa menilai pemilik nama asli Erdian Aji Prihartanto telah bersalah meggunakan dan memiliki narkoba jenis ganja.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (1) ) Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," kata Jaksa Josep Christian dalam persidangan.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," sambung Josep.

 

Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Terima Dakwaan

Dalam sidang tersebut Anji tidak terlihat didampingi oleh pengacaranya. Kendati demikian ia menerima segala dakwaan yang diberikan oleh Jaksa.

"Sudah dengar dakwaan jaksa? Apakah anda keberatan dengan dakwaan jaksa?" tanya Majelis Hakim, Yulisar.

"Saya sudah dengar Yang Mulia," jawab Anji.

Penangkapan

Seperti diketahui Anji diamankan Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat pada 11 Juni 2021 di kawasan Cibubur, Jakarta Timur. Setelah menjalani pemeriksaan tes urine, Anjie dinyatakan positif ganja. 

Barang Bukti

Dari penangkapannya tersebut polisi  juga menyita barang bukti berupa ganja yang ditemukan di Cibubur dan Bandung dengan dengan total berat sekitar 30 gram. Selain itu. petugas turut menyita buku berjudul Hikayat Pohon Ganja.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6

Lanjut Baca:

Joshua Suherman Nostalgia Film 'Joshua Oh Joshua'

Sapto Purnomo, Aditia SaputraTim Redaksi
Share
Copy Link
Batalkan