Disomasi Korban Investasi, Ustaz Yusuf Mansur Minta Didoakan

Ustaz Yusuf Mansur kembali disomasi oleh yang mengaku sebagai korban investasi.

Diperbarui 12 September 2021, 18:00 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

"Kalau saya ambil, berarti saya menarik diri dari investasi itu. Karena yang saya tahu, investasi itu keuntungannya setiap tahun naik," lanjutnya.

Royalti

Dalam pertemuan itu, Icha juga sempat menjelaskan ilustrasi royalti yang harus ia dapatkan jika uangnya dikembangkan dengan tepat selama sembilan tahun, sesuai perjanjian awal. Sayangnya pada saat itu, Yusuf Mansur justru mengatakan kalau Icha berusaha melakukan pemerasan terhadapnya.

"Tapi saya dianggap melakukan pemerasan. Padahal dia bilang, selama hotel itu berdiri, aliran dana investasi umat akan tetap berjalan," katanya.

"Saya hanya ingin transparansi, mana hak investor dan mana hak Yusuf Mansur. Semua dituangkan dalam hitam di atas putih. Sejauh ini tidak ada," tambahnya.

Tertarik

Sementara itu, Atikah menceritakan alasannya ikut patungan usaha investasi pembangunan Hotel Siti ini, karena tertarik atas penjelasan Ustaz Yusuf Mansur dalam kuliah subuh di salah satu program televisi. 

Dari situ, ia kemudian mengirimkan uang senilai Rp12 juta kepada Yusuf Mansur.

"Pas saya ikutan dan daftar, satu lembar sahamnya di tahun 2012 Rp 12 juta. Yaudah saya bayarkan," kata Atikah.

Atikah menceritakan, setelah ia membayarkan uang sebesar Rp12 juta, tidak ada informasi lagi dari pihak Yusuf Mansur atas patungan usaha investasi itu.

 

Yakin

Padahal Atikah sudah sangat yakin kalau hasil dari patungan usaha tersebut bisa ia pergunakan di hari tua setelah pensiun dari pekerjaannya. 

“Keuntungan delapan persen ini dari 2012 sampai sekarang saya belum terima sepeser pun. Padahal saya berpikir investasi untuk modal dan bekal di hari tua, tapi sampai sekarang tidak ada," ujarnya.

"Mau cairin, harus ada kwitansi. Cuma saya enggak ada kwitansi karena tercecer. Hanya bukti bayar Rp12 juta," tambah Atikah.

Tanggapan

Somasi sudah dilayangkan Ikhwan Toni selaku kuasa hukum Icha dan Atikah serta akan memberikan tenggat waktu selama 14 hari. Jika somasi pertama tidak diindahkan, maka somasi kedua dan ketiga akan mereka kirimkan sebelum melakukan upaya hukum lainnya.

“Somasi ini kami beri waktu kepada UYM untuk memberikan penjelasan yang jelas atas patungan usaha investasi pembangunan Hotel Siti," kata Ikhwan Toni.

"Kalau tidak ada itikad baik kami akan proses hukum, bisa perdata atau pidana atas dugaan penipuan atau dugaan wanprestasi," tambah Ikhwan Toni.

Sementara itu, Yusuf Mansur yang dikonfirmasi tidak memberikan keterangan secara rinci terkait masalah yang sedang ia alami saat ini. Ketika dihubungi, ustadz hanya meminta didoakan.

"Doain saya aja ya," kata Yusuf Mansur kepada awak media lewat pesan singkat.

 

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6

Halaman
Show All
Aditia Saputra, Ruly RiantrisnantoTim Redaksi
Share
Copy Link
Batalkan