Dinar Candy Ditetapkan Sebagai Tersangka, Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara

Aksi Dinar Candy dianggap melanggar norma budaya yang berlaku di Tanah Air.

Diterbitkan 06 Agustus 2021, 07:00 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Dinar Candy tengah tersandung kasus hukum karena aksi nyelenehnya yang sempat menghebohkan publik. Mengenakan bikini di pinggir jalan karena tak terima PPKM level 4 diperpanjang, menjadikan dirinya tersangka kasus dugaan pornografi.

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Azis Andriansyah mengatakan, sebagai warga negara Indonesia pemilik nam asli Dinar Miswari tidak mengindahkan norma-norma yang berlaku di Tanah Air.

"Yang jelas apapun yang dilakukan di Indonesa ada norma, etik, norma budaya yang berlaku di masyarakat kita," ujar Kombes Pol Azis Andriansyah, di Polres Jakarta Selatan, Kamis (5/8/2021).

Norma Budaya

Dalam masalah ini kata Aziz, Dinar Candy tidak mengindahkan norma budaya. Apalagi mengenakan bikini di pinggir jalan adalah sesuatau yang aneh dan tidak sesuai adat dan kebudaayan di Indonesia. 

"Tindakan yang bersangkutan itu tidak mengindahkan norma budaya," jelas Aziz.

Terancam 10 Tahun Penjara

Karena perbuatannya, Dinar Candy terancam hukuman 10 tahun penjara karena melanggar undang-undang pornografi. Tak hanya itu ia juga didenda dengan nominal yang cukup besar.

"Pasal 36 no 44 tahun 2008 dengan ancaman 10 tahun atau denda Rp 5 miliar," kata Azis Andriansyah.

Tak Ditahan

Meski ditetapkan menjadi tersangka, namun pemilik nama asli Dinar Miswari tidak ditahan oleh pihak kepolisian lantaran kooperatif selama menjalani pemeriksaan. 

"Sementara tidak dilakukan penahanan tapi sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Aziz. 

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6

Lanjut Baca:

Agnez Mo Refleksi Diri di Ultah ke-40, Dapat Surprise Jumbotron

Sapto Purnomo, Meiristica NurulTim Redaksi
Share
Copy Link
Batalkan