Sukses

Ditetapkan Sebagai Tersangka, Dinar Candy Tak Ditahan

Dinar Candy tak ditahan meski telah ditetapkan sebagai tersangka

Liputan6.com, Jakarta Dinar Candy telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pornografi, karena mengenakan bikini saat aksi protes perpanjangan PPKM Level 4. Kini status kasus tersebut naik dari penyelidikan ke penyidikan.

Meski ditetapkan menjadi tersangka, namun pemilik nama asli Dinar Miswari tidak ditahan oleh pihak kepolisian.

"Sementara tidak dilakukan penahanan tapi sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kombes Pol Azis Andriansyah selaku Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kamis (5/8/2021).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Kooperatif

Hal itu dilakukan lantaran selama pemeriksaan Dinar Candy sangat kooperatif. Sehingga memudahkan pihak kepolisian dalam menjalani pemeriksaan.

"Karena yang bersangkutan kooperatif," ungkap Aziz lagi.

3 dari 4 halaman

wajib Lapor

Meski tak ditahan namun Dinar Candy diharuskan menjalani wajib lapor. Namun Aaiz tidak menjelaskan dengan detail teknis wajib lapor yang akan dijalani oleh wanita yang berprofesi sebagai disc jockey itu.

"Tapi yang bersangkutan wajib lapor," tuturnya.

4 dari 4 halaman

Permasalahan

Dinar Candy diamankan polisi setelah aksi nyelenehnya mengenakan bikini di pinggir jalan karena protes perpanjangan PPKM Level 4. Atas perbuatannya itu Dinar Candy dijerat Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara atau denda Rp5 miliar.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.