Liputan6.com, Jakarta Pengadilan Negeri Tangerang kembali menggelar sidang gugatan pengesahan anak yang diajukan Wenny Ariani kepada Rezky Aditya, Rabu (4/8/2021). Dalam sidang yang beragendakan mediasi kedua belah tidak menemui titik terang.
Dengan begitu dalam sidang berikutnya akan langsung masuk dalam pokok masalah tentang tuntutan Wenny yang ingin anaknya diakui oleh suami Citra Kirana.
Advertisement
Baca Juga
"Ya tadi mediasinya deadlock ya jadi kita masuk ke pokok perkaranya," ungkap Ferry Aswan, kuasa hukum Wenny Ariani di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (4/8/2021)..
* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Tak Menemui Titik Terang
Dijelaskan Ferry Aswan, gagalnya bukan karena ketidakhadiran Rezky Aditya. Namun Rezky Aditya menolak gugatan yang diajukan oleh Wenny.
"Bukan, karena memang jawaban dari mereka memang tidak menemukan kesepakatan aja sama gugatan kita. Jadi ya masuk ke pokok perkara tadi kita. Pembacaan gugatan tadi," jelas Ferry Aswan.
Advertisement
Status Hukum
Rezky Aditya menolak gugatan lantaran si anak tak memiliki status hukum. Maklum keduanya menjalin cinta hingga memiliki anak tanpa adanya pernikahan.
"Bukan (tak mengakui anak), pihak sana menjawab tidak memiliki hubungan hukum," ujarnya.
Pokok Perkara
Pihak Wenny Ariani akan tetap pada gugatannya. Oleh karena itu, sidang akan berlanjut masuk ke pokok perkara 18 Agustus mendatang.
"Kita tetap gugatan seperti yang sudah kita katakan. Jadi ya dilanjutkan ke pokok perkara tanggal 18 Agustus," pungkasnya.
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Advertisement