Sukses

Anji Jalani Rehabilitasi di RSKO Cibubur, Proses Hukum Tetap Berjalan

Anji telah dipindahkan ke RSKO Cibubur.

Liputan6.com, Jakarta - Setelah ditahan di Polres Metro Jakarta Barat, Anji dipindahkan ke Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur, untuk menjalani rehabilitasi, Jumat (25/6/2021).

Proses rehab ini dilakukan sesuai dengan hasil asesmen dari Badan Nasional Narkotika Propinsi (BNNP) DKI Jakarta. Salah satu poinnya adalah merekomendasi eks vokalis Drive untuk menjalani pengobatan.

"Langkah yang hari ini kami lakukan adalah melanjutkan proses sesuai rekomendasi yang diberikan BNNP," kata Kasat Narkoba Polres Jakarta Barat, AKBP Ronaldo Maradona, dikutip dari YouTube KH Infotainment, Jumat (25/6/2021).

"Yaitu membawa AN ke RSKO untuk diberikan rehabilitasi medis di sana berupa rawat inap selama tiga bulan dengan rekomendasi," sambungnya. 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Proses Hukum Berjalan

Kendati demikian, kasus hukum Anji bukan berarti dihentikan. Proses hukum akan tetap berjalan sebagaimana mestinya.

"Kedua, melanjutkan proses hukum dengan tetap mempertimbangkan perbuatan melawan hukum yang dilakukan tersangka. Itu isi rekomendasi yang diberikan tim asesmen," ucap Ronaldo Maradona.

3 dari 4 halaman

Harapan

Saat hendak dibawa ke RSKO, Anji pun menyampaikan harapan sebelum menjalani rehabilitasi.

"Ya berdoa aja semoga peroses rehabilitasi berjalan dengan baik dan saya tidak mengalami kendala dalam proses rehabilitasi," ucapnya yang mengenakan seragam tahanan.

4 dari 4 halaman

Penangkapan

Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat menciduk musikus Anji di kawasan Cibubur, Jakarta Timur, Jumat, 11 Juni 2021.

Selain melakukan penangkapan, polisi juga menyita barang bukti berupa ganja yang ditemukan di Cibubur dan Bandung dengan berat sekitar 30 gram. Petugas turut menyita buku berjudul Hikayat Pohon Ganja.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.