Cynthiara Alona Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

Cynthiara Alona saat ini sudah berada di dalam jeruji besi.

Diperbarui 19 Maret 2021, 14:47 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Cynthiara Alona ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan prostitusi online dan eksploitasi anak di hotel miliknya di Kreo, Tangerang. Selain Cynthiara Alona, ada dua tersangka lainnya.

Pemain film Kutunggu Jandamu ini merupakan pemilik hotel. Sedangkan dua lainnya merupakan muncikari, yaitu DA dan pengelola hotel, AA.

Dijelaskan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusti Yunus, ketiganya sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Berdasarkan sedikitnya dua alat bukti, kami tetapkan ketiganya sebagai tersangka, termasuk seorang publik figur CA," ungkapnya di Mapolda Metro Jaya, Jumat (19/3/2021).

 

10 Tahun Penjara

Yusri menjelaskan bahwa tersangka kasus dugaan prostitusi online ini terjerat Pasal 296 KUHP tentang memudahkan perbuatan cabul dan atau Pasal 506 KUHP tentang prostitusi.

"Ancamannya cukup tinggi, 10 tahun penjara," lanjut Yusri.

 

Denda 1 Miliar

Tak hanya mendapat hukuman penjara, Cynthiara Alona juga dikenai denda yang cukup tinggi. "Dan denda hingga Rp 1 miliar," tambahnya.

 

Tak di Lokasi Kejadian

Namun saat terjadi penggerebekan polisi, Cynthiara Alona tak berada di lokasi kejadian. Hal itu diungkapkan pengacaranya, Agustinus Nahak.

"Informasi dari keluarga dan penyidik bahwa Alona memang saat kejadian tidak ada di lokasinya. Dia datang ke Polda karena diminta," ungkapnya.

 

Penuhi Panggilan Polisi

Cynthiara Alona memenuhi panggilan polisi untuk menjalani pemeriksaaan pada 17 Maret 2021 pukul 02.30 dini hari.

"Dia ditelepon sama karyawannya, sekitar jam 02.00 pagi baru hadir ke Polda Metro Jaya. Setelah hadir di sini dia menjalani pemeriksaan dan akhirnya juga ditahan," tambahnya.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6

Lanjut Baca:

15 Karakter Jujutsu Kaisen Terpopuler, Profil Lengkap dan Kekuatan Uniknya

Meiristica Nurul, Aditia Saputra, Fadjriah NurdiarsihTim Redaksi
Share
Copy Link
Batalkan