Tak Ditahan, Gisel dan Michael Yukinobu Defretes Dikenai Wajib Lapor Seminggu 2 Kali

Gisel dan Michael Yukinobu de Fretes dikenai wajib lapor karena tak ditahan polisi.

Diperbarui 09 Januari 2021, 08:13 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta Sama seperti Michael Yukinobu Defretes, Gisella Anastasia tak ditahan usai menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Jumat (8/1/2020). Kendati demikian, Gisel dan Michael Yukinobu dikenai wajib lapor.

Senin dan Kamis jadi hari bagi kekasih Wijin dan Michael Yukinobu Defretes harus menyambangi Polda Metro Jaya untuk wajib lapor.

"Saudara MYD maupun GA kita lakukan wajib lapor setiap Senin dan Kamis wajib lapor ke sini," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus.

Kasus Tetap Berjalan

Meski tak ditahan, ditegaskan Yusri Yunus, kasus yang menjerat Gisel akan terus berjalann sesuai koridor hukum yang berlaku. Saat ini pihak kepolisian masih melengkapi berkas-berkas kasus tersebut sebelum akhirnya disidangkan.

"Tetap juga kasusnya berlanjut, jadi jangan berprediksi kasusnya tidak jalan. Tetap berproses. Kita akan lengkapi semua berkas perkara yang ada," kata Yusri Yunus.

Alasan Tak Ditahan

Berbagai macam alasan dijelaskan oleh Yusri Yunus pihaknya tidak langsung menahan Gisel usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

"Pertimbangannya dalah pertama pasal 21 ayat 1 memang di situ bisa dilakukan penahanan apabila dia menghilangkan barang bukti, melarikan diri, tidak kooperatif. Tetapi berdasarkan pertimbangan, saudari GA dan saudara MYD kooperatif, selama dipanggil juga hadir, saat ditanya juga dijawab semuanya yang ditanyakan penyidik sehingga diambil kesimpulan tidak perlu dilakukan penahanan," kata Yusri.

Karena Anak

Alasan lainnya, karena Gisel saat ini masih memiliki anak kecil yang harus dijaga. Sehingga memulangkannya usai pemeriksaan merupakan hal yang tepat.

"Saudari GA berdasarkan kemanusiaan, anak saudari GA masih umur 4 tahun lebih, perlu bimbingan dari orangtua khususnya ibu, sehingga tidak dilakukan penahanan," kata Yusri.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6

Lanjut Baca:

Bawa Bukti Tambahan, Sarwendah Polisikan Sejumlah Akun Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

Sapto Purnomo, Meiristica Nurul, Fadjriah NurdiarsihTim Redaksi
Share
Copy Link
Batalkan