Sukses

Dituntut 8 Bulan Rehabilitasi, Catherine Wilson Akan Ajukan Pledoi

Catherine Wilson akan ajukan Pledoi setelah dituntut hukuman delapan bulan rehabilitasi.

Liputan6.com, Jakarta - Catherine Wilson dituntut hukuman delapan bulan rehabilitasi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Rabu (6/1/2021). Tuntutan itu diajukan  JPU, lantaran Catherine Wilson terbukti bersalah melanggar undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 penyalahgunaan narkoba Pasal 127 Ayat 1

Verna Wahono, kuasa hukum Keket sapaan akrab Catherine Wilson, akan mengajukan pledoi atau nota pembelaan atas tuntutan tersebut. Mereka ingin hukumannya bisa lebih ringan.

"Kami akan mengajukan pledoi, berharapnya bisa turun lah. Pokonya kami maengharapkan yang tebaik untuk Catherine," kata pengacara pemain film Pengantin Pantai Biru usai persidangan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Pertimbangan

Pertimbangan mengajukan pledoi dalam persidangan selanjutnya karena Catherine dianggap kooperatif dengan menjalankan prosedur hukum yang ada. Verna juga ingin memberikan yang terbaik buat Catherine Wilson.

"Berharapnya Kak Catherine di tempat rehabilitasi lebih baik karena pecandu apa pun ceritanya harus tetap direhabilitasi. Karena ada konselingnya, ada penanganan khusus pecandu," ujar Verna.

3 dari 4 halaman

Penagkapan

Seperti diketahui, Catherine Wilson ditangkap Satuan Narkoba Polda Metro Jaya atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba pada 17 Juli 2020. Tak sendiri, Catherine Wilson ditangkap bersama security rumahnya berinisial J.

4 dari 4 halaman

Barang Bukti

Dalam penangkapannya itu, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa dua klip sabu masing-masing seberat 0,43 gram dan 0,66 gram.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.