Sukses

Catherine Wilson Dituntut 8 Bulan Rehabilitasi

Catherine Wilson dituntut 8 bulan rehabilitasi terkait kasus narkoba yang menjeratnya.

Liputan6.com, Jakarta Pengadilan Negeri Depok kembali menggelar sidang kasus narkoba yang menjerat Catherine Wilson, Rabu (6/1/2021). Beragendakan mendengarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Catherine Wilson terbukti bersalah melakukan tindak penyalahgunaan narkoba.

[Keket](4410709/ "") begitu sapaan akrabnya, dituntut dengan undang undang narkoba karena memiliki dan menyimpan narkoba golongan satu jenis sabu.

“Catherine Wilson bin Peter Wilson terbukti bersalah melakukan tindakan pidana penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri dan diancam menurut pasal 127 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika,” kata Jaksa.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

8 Bulan Rehabilitasi

Setelah menimbang kesalahan yang diperbuat Catherine Wilson, JPU menuntut wanita 39 tahun itu dengan hukuman 8 bulan rehabilitasi.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Catherine Wilson bin Peter Wilson dengan pidana rehabilitasi selama 8 bulan,” pungkasnya.

3 dari 4 halaman

Penangkapan

Seperti diketahui, Catherine Wilson ditangkap Satuan Narkoba Polda Metro Jaya atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba pada 17 Juli 2020.

4 dari 4 halaman

Barang Bukti

Tak sendiri, Catherine Wilson ditangkap bersama security rumahnya berinisial J dengan barang bukti dua klip sabu masing-masing seberat 0,43 gram dan 0,66 gram.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.