Sukses

Jerinx SID Ditahan, Muncul Petisi Menuntut Pembebasan Jerinx

Jerinx SID berstatus tersangka atas kasus dugaan tindak pidana pencemaran nama baik yang melibatkan Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

Liputan6.com, Jakarta Jerinx SID telah berstatus sebagai tersangka dan ditahan di Polda Bali sejak Rabu (12/8/2020). Jerinx ditahan karena diduga melakukan tindak pidana pencemaran nama baik yang melibatkan Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

Semenjak Jerinx SID berstatus sebagai tersangka, beragam reaksi muncul dari masyarakat. Mulai dari yang pro maupun yang kontra terhadap keputusan tersebut.

Yang terbaru, muncul sebuah petisi pembelaan untuk Jerinx SID. Melalui platform change.org, akun atas nama DPP Persadha Nusantra membuat petisi yang menuntut agar Jerinx SID dibebaskan dengan judul petisi "Bebaskan Jerinx dan Tahan Kacung Penilep Uang Rakyat!".

"Kasus Jerinx SID yang menyoal “IDI Kacung WHO” begitu cepat direspon Polda Bali. Ia telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Cuitan kacung di tengah kasus pandemi Covid-19 untuk membela masyarakat kecil, memperjuangkan agar tidak ada lagi ibu-ibu hamil atau bayi yang meninggal karena syarat rapid tes sebelum melahirkan. Kini Jerinx yang membela mereka justru berada di balik jeruji besi," begitu isi deskripsi petisi tersebut. 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 5 halaman

Membandingkan

Masih dalam detail petisi, penggagas kemudian membandingkan kasus Jerinx SID dengan kasus-kasus lain yang prosesnya berbanding terbalik. Salah satunya adalah dengan kasus Munarman, mantan Jubir FPI atas kasus dugaan penghinaan terhadap pecalang di Bali.

"Jika kasus Jerinx dengan cepat diproses kepolisian, bagaimana dengan kasus Munarman, mantan Jubir FPI yang menghina pecalang di Bali, yang sudah berstatus tersangka, kasusnya tak berujung hingga saat ini?, Bagaimana dengan kasus pejabat negara yang diduga menganiaya staff masih bisa berleha-leha meskipun hasil visum sudah jelas?" lanjutnya.

3 dari 5 halaman

Menuntut Keadilan

Dari situ, penggagas menuntut keadilan hukum bagi kasus Jerinx SID. Penggagas petisi meminta agar Jerinx SID segera dibebaskan.

"Jika hanya karena cuitan kata kacung, Jerinx ditahan, maka masyarakat juga meminta keadilan hukum, agar seluruh kacung-kacung penilep uang rakyat dipenjara. Tidak ada lagi diskriminasi hukum, dimana pembela rakyat ditahan namun kacung sesungguhnya masih berkeliaran di tanah air. Bebaskan Jerinx, tangkap para kacung penilep uang rakyat!" sambungnya lagi.

 

4 dari 5 halaman

Terus Bertambah

Hingga berita ini dibuat, petisi tersebut sudah ditandatangi oleh lebih dari 34 ribu pendukung dan masih terus bertambah. Petisi tersebut ditujukan kepada Kapolri, Menteri Kesehatan, dan Kapolda Bali.

5 dari 5 halaman

Dilaporkan

Seperti diketahui, Jerinx SID dilaporkan oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI) ke Polda Bali karena unggahannya di Instagram yang menyebut IDI sebagai kacung World Health Organization (WHO).

Unggahan Jerinx SID di media sosial itu diduga melanggar undang-undang. Karena alat bukti sudah cukup, status Jerinx saat ini naik menjadi tersangka.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.