Nikita Mirzani Divonis 6 Bulan Penjara

Sidang lanjutan kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan Nikita Mirzani terhadap mantan suaminya, Dipo Latief, telah selesai digelar.

Diperbarui 15 Juli 2020, 17:53 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Kasus antara Nikita Mirzani dengan Dipo Latief akhirnya selesai. Sidang lanjutan kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan Nikita Mirzani terhadap mantan suaminya itu telah selesai digelar.

Sidang tersebut beragendakan pembacaan putusan dari majelis hakim. Nikita Mirzani dinyatakan bersalah dan dijatuhkan hukuman enam bulan penjara. Kendati demikian, Nikita Mirzani tidak menjalani hukuman di balik jeruji penjara.

Hal itu disampaikan hakim ketua di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu (15/7/2020).

 

Terbukti

"Mengadili, satu, Nikita Mirzani terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan. Dua, menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 6 bulan. Tiga, menetapkan pidana tersebut tidak perlu dijalani terdakwa," kata hakim ketua di ruang sidang.

 

Percobaan

Ya, Nikita Mirzani tak dipenjarakan, kecuali di kemudian hari ada putusan hakim yang menyatakan Nikita Mirzani melakukan tindak pidana sebelum masa percobaan 12 bulan berakhir. Sesuai dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum.

 

Awal Mula

Untuk diketahui, kasus dugaan penganiayaan terhadap Dipo Latief yang dilakukan oleh Nikita Mirzani ini terjadi pada 5 Juli 2018 silam. Dugaan penganiayaan itu terjadi di pelataran parkiran Jalan Benda, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Kala itu, Nikita Mirzani marah dan melempar asbak ke arah asisten Dipo Latief. Namun asbak tersebut justru mendarat di dahi Dipo Latief sehingga menyebabkan luka. Dipo Latief kemudian melaporkan Nikita Mirzani ke Polres Metro Jakarta Selatan.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6

Lanjut Baca:

Anak Liam Payne Jadi Ahli Waris Tunggal Sang Ayah, Hartanya Tembus Setengah Triliun Rupiah!

Surya Hadiansyah, Aditia SaputraTim Redaksi
Share
Copy Link
Batalkan