Rio Riefan Kecewa Divonis 1 Tahun 8 Bulan

Rio Reifan mengaku pasrah dengan keputusan yang diberikan ketua majelis hakim kepadanya.

Diterbitkan 10 Februari 2020, 18:30 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Negeri Bekasi, Jawa Barat, memberikan vonis 1 tahun 8 bulan penjara untuk Rio Reifan karena bersalah menggunakan narkoba jenis sabu. Setelah mendengar putusan pengadilan, Rio mengaku kecewa.

Sebenarnya, Rio Reifan menginginkan dirinya direhabilitasi. Sepertinya, keinginan Rio tersebut harus kandas. 

Meski begitu, Rio Reifan mengaku pasrah dengan keputusan yang diberikan ketua majelis hakim kepadanya.

 

Upaya Hukum

"‎Kecewa sih iya, ya sudah memang seperti ini putusannya yang saya harus jalani. Tapi kan masih ada upaya hukum," ujar Rio Reifan usai sidang.

 

Minta Waktu

Rio Reifan juga meminta waktu untuk berpikir sebelum memutuskan untuk naik banding atau tidak terkait vonis majelis hakim.

 

Ingin Berpikir

"Pertimbangannya masih dipikir-pikir dulu, kan masih ada upaya hukum sekian lama untuk berpikir dulu apakah saya akan mengambil upaya banding atau enggak. Kita pikir-pikir dulu aja," kata Rio Reifan.

 

Ikhlas

‎Sementara itu Henny Mona, istri Rio Riefan mengatakan kalau suaminya sudah ikhlas menerima putusan hakim. Hanya saja, keinginannya untuk rehabilitasi kandas sehingga membuatnya kecewa.

 

Tunggu Surat Putusan Jaksa

"Tadi Rio pribadi menyampaikan kepada saya sudah terima. Dan intinya saya tinggal tunggu surat putusan jaksa," kata Henny Mona.

 

Dua Kali

Sebelumnya, Rio Reifan sudah pernah terlibat kasus narkoba. Pada 2015, ia diciduk polisi saat tengah bertransaksi. Atas perbuatannya, ia dihukum 1 tahun 2 bulan penjara.

 

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6

Lanjut Baca:

Momen Bungong Jeumpa Melantun Indah di Beijing, Kala TRUST Bawa Simfoni dari Indonesia

Sapto Purnomo, Meiristica NurulTim Redaksi
Share
Copy Link
Batalkan