Kasus Investasi Bodong MeMiles, Ari Sigit Soeharto Kembalikan Uang  Rp 3,5 Miliar

Ari Sigit Soeharto langsung mentransfernya ke rekening utama.

Diterbitkan 30 Januari 2020, 22:00 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta Tak ingin terlibat dalam kasus investasi bodong MeMiles, cucu Presiden ke-2 RI Soeharto, Ari Sigit Soeharto menyerahkan uang Rp 3,5 miliar yang berasal dari investasi MeMiles kepada Kepolisian Daerah Jawa Timur. Uang ini akan dijadikan barang bukti kasus dugaan investasi bodong MeMiles. 

"(Ari Sigit Soeharto) sudah dikembalikan, jumlah totalnya mencapai Rp 3,5 miliar,” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan,” seperti dikutip dari Antara, Kamis (30/1/2020).

Gidion menuturkan, Ari Sigit Soeharto tidak menyerahkan uang tersebut langsung, melainkan melalui transfer pada rekening utama barang bukti kasus MeMiles. 

"Uangnya ditransfer ke rekening barang bukti, namun belum diekspose karena kami masih di Jakarta,” tutur dia.

Barang Bukti

Gidion menyebutkan, hingga kini jumlah total uang sitaan barang bukti MeMiles mencapai Rp 136 miliar. Pihaknya akan merinci dari mana saja uang tersebut, sekalian melakukan ekspos barang bukti. 

"Sekarang totalnya ada Rp 136 miliar,” tutur dia.

Kasus investasi bodong MeMiles dibongkar oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Timur. Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan lima tersangka antara lain Direktur PT Kam and Kam berinisial KT, manajer S, motivator ML, Kepala Tim IT MeMiles berinisial PH, dan orang kepercayaan direktur PT Kam and Kam berinisial SW yang bertugas membagi reward kepada para member. 

Para Artis Diperiksa

Polisi telah memeriksa beberapa artis atau figur publik antara lain Eka Deli, Marcello Tahitoe, Pingkan Mambo, Tata Janeeta, Regina Idol, dan desainer Adjie Notonegoro. Selain itu, juga memeriksa cucu Presiden ke-2 RI Soeharto, Ari Sigit Soeharto, dan istrinya, yang mantan artis Rika Callebaut terkait keterlibatan di investasi bodong MeMiles.

Dari kasus MeMiles, polisi menyita barang bukti uang tunai dari tersangka sebesar Rp136 miliar, 24 mobil, dua sepeda motor, serta puluhan barang elektronik dan beberapa aset berharga lainnya.

Mobil Disita

Sebelumnya, Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Jawa Timur, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan perkembangan terbaru terkait kasus dugaan investasi bodong aplikasi MeMiles, Jumat, 24 Januari 2020.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6

Lanjut Baca:

Menurut Truno, penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim sampai saat ini telah menyita sebanyak 24 unit mobil hasil reward pada kasus investasi bodong MeMiles yang dijalankan PT Kam and Kam. "Barang bukti mobil dari kasus MeMiles saat ini total ada 24 unit. Bertambah enam dari yang awalnya 18 unit," tuturnya di Mapolda Jatim. 

Halaman
Show All
Liputan6.com, Aditia SaputraTim Redaksi
Share
Copy Link
Batalkan