Sukses

Nunung Srimulat Bungkam Saat Tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Kedatangan Nunung Srimulat dan July Jan Sambiran dalam rangka untuk menjadi saksi kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.

Liputan6.com, Jakarta - Nunung Srimulat dan suaminya, July Jan Sambiran, tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/1/2020). Keduanya tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada pukul 14.30 WIB.

Kedatangan Nunung Srimulat dan July Jan Sambiran dalam rangka untuk menjadi saksi kasus dugaan penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam sidang hari ini, hadir sebagai terdakwa Hadi Moheriyanto. Hadi merupakan kurir sabu untuk Nunung Srimulat yang sebelumnya juga terjerat kasus narkoba.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 7 halaman

Langsung ke Ruang Tunggu

Setibanya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Nunung Srimulat dan July Jan Sambiran langsung menuju ruang tunggu. Meski diberondong pertanyaan wartawan, July Jan Sambiran dan Nunung Srimulat tak menjawab sepatah kata pun.

 

3 dari 7 halaman

Bungkam

Nunung Srimulat memilih bungkam dan terus berjalan tanpa mengindahkan pertanyaan-pertanyaan para pewarta. Sesaat sebelum masuk ke ruang tunggu, Nunung Srimulat baru melontarkan kalimat singkat.

 

4 dari 7 halaman

Ini Alasannya

“Sakit gigi,” jawabnya saat ditanya alasan mengapa ia bungkam.

 

5 dari 7 halaman

Kurir Sabu

Sebelumnya, Hadi Moheriyanto alias Heri alias Tabu bin Kaslim adalah penjual sekaligus kurir yang mengantarkan sabu pesanan untuk Nunung seberat 2 gram pada 19 Juli 2019 dengan harga Rp 3,7 juta.

 

6 dari 7 halaman

Antar ke Rumah Nunung Srimulat

Setelah bertransaksi di rumah Nunung, kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Hadi ditangkap polisi. Tak lama berselang, polisi menangkap Nunung dan suaminya. Perkara Nunung dan suaminya beserta Hadi dibuat terpisah.

 

7 dari 7 halaman

Divonis 1,5 Tahun

Nunung dan suami lebih dulu disidang dan telah divonis 1,5 tahun pidana kurungan dengan ketentuan menjalani masa rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur. Pembacaan vonis dilakukan pada 27 November 2019 lalu.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.