Sukses

Kriss Hatta Divonis 5 Bulan Penjara

Majelis hakim memberikan putusan lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Kriss Hatta.

Liputan6.com, Jakarta - Teka-teki kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan Kriss Hatta terhadap Anthony Hillenaar telah menemui titik terang. Di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (10/12/2019), hakim ketua telah mengetuk palu putusan kasus Kriss Hatta tersebut.

Majelis hakim memberikan putusan lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, JPU memberikan tuntutan hukuman penjara selama 10 bulan terhadap Kriss Hatta.

Namun dalam sidang putusan, Kriss Hatta hanya divonis lima bulan penjara.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 6 halaman

5 Bulan Penjara

"Menjatuhkan pidana selama lima bulan penjara, dijerat dengan Pasal 351 ayat 1 KUHP terkait penganiyaan," kata Hakim Ketua di ruang persidangan.

 

3 dari 6 halaman

Sambut Kebebasan

Dengan putusan tersebut, Kriss Hatta hanya tinggal menghitung hari dalam menyambut kebebasannya.

 

4 dari 6 halaman

4 Bulan Penjara

Hal itu terjadi karena Kriss Hatta sudah menjalani hukuman lebih dari 4 bulan penjara selama kasus ini bergulir.

 

5 dari 6 halaman

10 Hari Lagi

“Tanggal 24 atau 25 Desember nanti tepat saya lima bulan. Jadi tinggal 10 hari lagi,” ucap Kriss Hatta usai persidangan.

6 dari 6 halaman

Terwujud

Keinginan Kriss Hatta untuk menikmati malam pergantian tahun bersama keluarga akhirnya terwujud. 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini