Sukses

Kriss Hatta Mengidap Alergi Kulit karena Diborgol?

Kondisi kesehatan Kriss Hatta sudah berangsur membaik.

Liputan6.com, Jakarta Sejak proses sidang berjalan, Kriss Hatta tinggal di Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur. Belakangan, presenter berusia 30 tahun ini rupanya mengalami penurunan kesehatan. 

Hal ini disampaikan oleh ibunda Kriss Hatta, Tuty Suratinah. Ditemani sahabat Kriss Hatta, Eva, sang ibunda menjenguk anaknya itu dengan membawa beberapa makanan.

Seusai menjenguk, Tuty Suratinah membawa kabar baik. Kesehatan Kriss Hatta telah berangsur membaik. Dengan begitu, Kriss bisa menjalani sidang tuntutan di PN Jakarta Selatan, Selasa (19/11/2019).

"Iya Alhamdulillah, Puji Tuhan, hari ini Kriss Hatta sudah sehat kembali, fit kembali, dan semangat untuk besok sidang," kata Tuty Suratinah di Rutan Cipinang, Jakarta Timur, Senin (18/11/2019).

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Alergi

Selain mengalami flu berat, Kriss Hatta juga sempat terserang alergi kulit di pergelangan tangannya. Tuty Suratinah mengatakan sang anak memang memiliki kulit yang sensitif. 

"Waktu itu badan dia gatal-gatal. Ya, mungkin karena ada alergi kulit dari borgol ya. Kan borgol itu dipakai banyak orang jadi alergi gitu, kuman. Sama kemarin flu itu aja," paparnya.

"Kriss kan higienis jadi tangan Kriss itu alergi karena borgol. Sebenarnya air di sini bersih, cuma karena borgol aja, ada koreng gitu kmarin. Tapi sudah oke sih sekarang," lanjut ibu Kriss Hatta.

 

3 dari 4 halaman

Harapan

Jelang sidang tuntutan, ibunda Kriss Hatta berharap anaknya tak mendapat hukuman yang berat. Tuty yakin bahwa anaknya akan mendapat keadilan. 

"Semoga jaksa bisa menilai dari sidang-sidang sebelumnya dan Kriss mendapat hukuman seringan-ringannya," Tuty Suratinah mengakhiri.

 

4 dari 4 halaman

Kasus

Persidangan ini merupakan imbas dari laporan temannya, Antony Hillenaar. Pada April lalu, Kriss Hatta diduga menganiaya Antony karena membela kekasihnya. 

Dalam sidang dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Kriss Hatta dengan Pasal 351 ayat 1 KUH Pidana. Ancaman hukumannya adalah 5 tahun penjara.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.