Jaksa Penuntut Umum Tolak Eksepsi Kriss Hatta

Menurut JPU, dakwaan atas kasus penganiayaan Kriss Hatta telah sesuai dengan hasil Berita Acara Perkara (BAP).

Diterbitkan 16 Oktober 2019, 19:40 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Karena keberatan dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kriss Hatta pun mengajukan eksepsi. Namun sayangnya, eksepsi tersebut ditolak oleh JPU dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (16/10/2019).

Menurut JPU, dakwaan atas kasus penganiayaan Kriss Hatta telah sesuai dengan hasil Berita Acara Perkara (BAP). Tidak ada penyimpangan di dalamnya.

"Eksepsi atau keberatan penasihat hukum terdakwa, Krisdian Topo Khuhatta alias Kriss Hatta tidak cukup beralasan. Oleh karenanya eksepsi tersebut harus dikesampingkan dan harus ditolak," ucap JPU Indra Jaya, dalam persidangan.

Indra Jaya juga menyebut bahwa surat dakwaan telah memenuhi syarat formil dan materil sesuai ketentuan pasal 143 ayat (2) huruf a dan huruf b KUHP. Untuk itu, pemeriksaan materi pokok perkara pidana akan dilanjutkan sesuai dakwaan.

 

* Dapatkan pulsa gratis senilai Rp10 juta dengan download aplikasi terbaru Liputan6.com mulai 11-31 Oktober 2019 di tautan ini untuk Android dan di sini untuk iOS

Terima Putusan

Kriss Hatta juga tampak menerima keputusan JPU meski harapannya eksepsi dikabulkan. "Saya juga lagi enggak mood ngomong, lagi lemas. Esepsi ditolak juga sudah biasa," papar Kriss usai sidang.

 

Dakwaan JPU Kabur

Sementara itu, dalam eksepsi Senin (14/10/2019) lalu, pengacara Kriss Hatta, Denny Lubis menyatakan bahwa dakwaan JPU tidak memenuhi syarat formil mengenai penanggalan peristiwa tindak pidana.

JPU juga tidak menyebut identitas pelaku yang menyebabkan peristiwa penganiayaan antara Kriss Hatta dan Antony Hillenaar terjadi. Hal ini membuat pihak Kriss Hatta menilai bahwa dakwaan JPU kabur.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6

Lanjut Baca:

5 Cerita Arya Saloka - Dimas Aditya dari Film Munafik: Melawan Iblis, Termasuk Jadi Sobat Stres

Zulfa Ayu Sundari, Meiristica NurulTim Redaksi
Share
Copy Link
Batalkan