Mulan Jameela Ditetapkan Jadi Anggota DPR RI

Mulan Jameela menggantikan dua koleganya Ervin Luthfi dan Fahrul Rozie, mewakili Dapil Jabar XI.

Diterbitkan 21 September 2019, 17:30 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

"Intinya kita melaksanakan perintah pengadilan yang sudah in kracht dan sudah memenuhi persyaratan administrasi. Dan KPU sudah mengeluarkan surat ketetapan," tegas Andre.

 Untuk diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan sebagian gugatan perdata R. Wulansari atau Mulan Jameela dan sejumlah calon anggota legislatif (Caleg) terhadap Partai Gerindra. Mulan Jameela Cs menggugat Gerindra agar segera ditetapkan sebagai anggota DPR dari partai pimpinan Prabowo Subianto itu.

"Mengabulkan gugatan para penggugat. Menyatakan tergugat I dan tergugat II berhak untuk menetapkan para penggugat sebagai anggota legislatif dari Partai Gerindra untuk daerah pemilihan masing-masing," kata Hakim Ketua PN Jakarta Selatan Zulkifli, dalam sidang berlangsung pada Senin 26 Agustus lalu.

Dalam amar putusannya, hakim juga memerintahkan para tergugat untuk patuh terhadap keputusan tersebut.

"Memerintahkan tergugat I dan tergugat II untuk melaksanakan putusan ini setelah putusan ini diucapkan," kata Zulkifli. 

(Lia Harahap/Merdeka.com)

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6

Halaman
Show All
Liputan6.com, Rizky Aditya SaputraTim Redaksi
Share
Copy Link
Batalkan