Sukses

KCI Bagikan Royalti Rp 5,3 Miliar Kepada Pencipta Lagu

Royalti yang dibagikan KCI meningkat daripada tahun lalu.

Liputan6.com, Jakarta Lembaga Manajemen Kolektif Karya Cipta Indonesia (LMK KCI), melakukan pembagian royalti kepada seluruh pencipta lagu yang tercatat sebagai pemberi kuasa yang jumlahnya berjumlahnya lebih dari 3000 orang di seluruh Indonesia.

Jumlah royalti yang diberikan KCI tahun ini mencapai Rp 5,3 miliar rupiah. Jumlah ini bertambah besar dibandingkan tahun lalu sebesar Rp 4,6 miliar rupiah. Dana sebesar itu didapat dari pengumpulan royalti sepanjang  tahun 2018.

Ketua Umum KCI Dharma Oratmangun menjelaskan bahwa jika dibandingkan dengan negara di ASEAN,  royalti hak mengumumkan (performing right) yang didapat oleh para pencipta lagu kita terbilang masih sangat kecil. Namun demikian KCI sebagai lembaga kredibel yang telah menghimpun ‘performing right royalties’ selama hampir 26 tahun ini tidaklah berkecil hati karena pemerintah tidak tinggal diam melihat kondisi tersebut.

"Walaupun royalti  mereka khusus di bidang performing right (hak mengumumkan) ini masih sangatlah kecil  jika dibanding dengan negara  sesama  ASEAN namun kami tetap menaruh optimis, sebab pemerintah juga menaruh perhatian akan hal ini. Salah satunya dengan merevisi UU Hak Cipta," ujar Dharma Oratmangun saat ditemui di kantor KCI, di kawasan Cipete Jakarta Selatan, Selasa (26/8/2019).

Dharma melanjutkan, "Tidak itu saja, pemerintah juga menerbitkan Peraturan Menteri yang berhubungan dengan izin operasional LMK dan merevisi tentang besaran tarif.  Bahkan nantinya akan ada juga Peraturan Menteri tentang distribusi Royalti  melalui LMK dan LMKN." tambah Dharma.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Kesepakatan

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Dewan Pembina KCI H. Enteng Tanamal juga turut memberikan penjelasan tentang kesepakatan antara yang telah dicapai antara LMK dan LMKN.

"Dalam pertemuan LMK dan LMKN di Bali beberapa waktu yang lalu telah disepakati  bahwa  penyelenggaraan kolekting dilakukan melalui Manajemen satu pintu yang dikoordinasikan oleh LMKN (Lembaga Manajemen Kolekting Nasional) yang telah dibentuk dan dilantik oleh Menteri Hukum dan HAM, jelas Enteng Tanamal.

 

3 dari 3 halaman

Mendukung

Dalam kesempatan itu, Lisa A Riyanto yang juga puteri dari almarhum A.Riyanto yang secara kebetulan juga menjabat  Wakil Sekretaris KCI menaruh harapan positif terhadap manajemen atu pintu.

"Saya berharap  dengan manajemen ini nantinya bisa mempermudah bagi para pengguna untuk membayar royalti, mereka  cukup membayar ke LMKN saja. Sementara untuk  penggunanan lagu atau lisensi,  mereka tetap harus meminta ijin kepada  LMK, kemudian LMK berkoordinasi dengan LMKN," kata Lisa.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini