Sukses

Bakal Depresi dan Bunuh Diri, Kuasa Hukum Berharap Steve Emmanuel Direhabilitasi

Tim kuasa hukum melihat Steve Emmanuel ada kecenderungan depresi dan bunuh diri.

Liputan6.com, Jakarta - Steve Emmanuel telah dijatuhkan vonis sembilan tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Vonis tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yaitu 13 tahun penjara.

Meski demikian, tim kuasa hukum Steve Emmanuel tetap berharap kliennya dapat menjalani proses rehabilitasi. Pasalnya, ia melihat Steve Emmanuel ada kecenderungan depresi dan bunuh diri.

Hal itu disampaikan oleh tim kuasa hukum Steve Emmanuel di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (16/7/2019).

“Kenapa harus direhabilitasi? Berdasarkan keterangan ahli bahwa Steve harus direhabilitasi karena apa, kalau nggak diobati cenderung depresi bahkan cenderung bunuh diri dan akhirnya meninggal. Siapa yang bertanggung jawab? Nah, ini yang perlu kami berjuang lagi,” kata Jaswin Damanik.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Disatukan dengan Pelaku Pembunuhan

Firman Chandra, kuasa hukum Steve Emmanuel yang lain juga menyampaikan bahwa saat ini Steve Emmanuel sudah terlihat depresi. Karena disatukan dalam sel bersama tahanan yang tersangkut kasus berbeda, seperti pelaku pembunuhan dan teroris.

“Sangat depresi. Terus terang Steve juga akhirnya pengaruh kejiawaannya kan, karena semestinya terdakwah narkoba harus dipisahkan dengan terdakwa lain, apakah itu pembunuhan atau kasus teroris. Ini disatukan,” tambah Firman.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.