Seungri Ditetapkan sebagai Tersangka Penggelapan Uang

Seungri dan Yoo In Suk menggelapkan dana senilai puluhan juta won atau sekitar ratusan juta rupiah.

Diterbitkan 01 April 2019, 12:20 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Seoul - Bertambah lagi kasus hukum yang secara resmi dikenakan kepada Seungri eks Bigbang. Dilansir dari Soompi, Senin (1/4/2019), Seungri kini menjadi salah satu tersangka dalam kasus penggelapan dana di kelab Monkey Museum.

Selain dirinya, CEO dari Yuri Holdings, Yoo In Suk, juga dikenakan tuduhan serupa.

Hal ini diumumkan oleh Komisaris Won Kyung Hwan dari Kepolisian Metropolitan Seoul dalam konferensi pers yang digelar pada hari ini.

Saat menginvestigasi kelas Monkey Museum, kepolisian menemukan bahwa Seungri dan Yoo In Suk menggelapkan dana senilai puluhan juta won atau sekitar ratusan juta rupiah.

Kelab Monkey Museum

Polisi menyebutkan bahwa saat ini mereka masih menyelidiki berapa tepatnya jumlah uang yang digelapkan oleh Seungri dan Yoo In Suk.

Kelab Monkey Museum adalah usaha yang dimulai oleh Seungri dan Yoo In Suk pada Juli 2016. Kelab ini diinvestigasi karena dicurigai operasionalnya memanfaatkan koneksi dengan inspektur senior bernama Yoon.

Inspektur Senior Yoon

Sementara itu, Inspektur Senior Yoon sendiri juga ditetapkan sebagai tersangka karena menerima gratifikasi. Ia diketahui menerima tiga lembar tiket konser Bigbang, dan melanggar peraturan antikorupsi yang melarang seseorang menerima dan memberi suap.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6

Lanjut Baca:

Sinopsis Vidio Original Series Jakarta Undercover: Members Only, Tampilkan Sisi Lain Jakarta

Ratnaning Asih, Ruly RiantrisnantoTim Redaksi
Share
Copy Link
Batalkan