Sukses

Polda Jatim Akan Hadirkan Teman Kencan Artis VA untuk Diperiksa Kembali

Direskrimsus Polda Jatim, Kombes Akhmad Yusep Gunawan, menjelaskan pemanggilan teman kencan artis VA sebagai saksi.

Liputan6.com, Surabaya - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur (Jatim) berencana memanggil R, teman kencan artis VA untuk diperiksa kembali sebagai saksi terkait kasus dugaan prostitusi online di Surabaya beberapa waktu lalu. 

Direskrimsus Polda Jatim, Kombes Akhmad Yusep Gunawan, menyatakan teman kencan atau user artis VA ini sebagai saksi dalam perkara VA. “User akan kita jadwalkan, kita jadwalkan pemeriksaan untuk saksi-saksi terhadap VA, dan bagi usernya,” tutur Yusep, di Mapolda Jatim, Selasa (29/1/2019).

Saat disinggung mengenai status pengguna artis VA bakal ditetapkan sebagai tersangka, Yusep mengatakan pihaknya masih belum bisa memastikan.

"Nantinya masih akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, dan melihat rekam data digital yang ada. Nanti lihat dari data digital yang sudah kami dapatkan,” kata Yusep.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Jadi Saksi

Mengenai waktu pemanggilan, Yusep memastikan dalam waktu dekat R menjalani pemeriksaan. Pengguna jasa muncikari ini akan dipanggil sebagai saksi.

“Dan itu perkembangannya sementara kita panggil sebagai saksi,” ujar Yusep.

Sebelumnya, Subdit V Siber Dirreskrimsus Polda Jatim mengungkapkan bahwa penyewa prostitusi daring (online) artis VA adalah pengusaha berinisial R berusia 45 tahun.

Sementara itu, Kasubdit V Siber Polda Jatim, AKBP Harissandi, mengatakan bahwa R masih berstatus lajang. Dia membeberkan kalau penyewa memiliki berbagai usaha, salah satu usahanya yaitu tambang pasir di Lumajang.

"Dia itu pengusaha, masih bujang. Dia keturunan Tionghoa," tuturnya di Mapolda Jatim, belum lama ini.

Harissandi menyampaikan bahwa R sering pergi bolak-balik Jakarta-Surabaya. Dia enggan menjelaskan lebih jauh saat ditanya perihal domisili R. "Mondar-mandir Surabaya-Jakarta, kadang ke luar (negeri). Kalau KTP-nya Jakarta Pusat," katanya.

 

3 dari 4 halaman

Baru Satu Kali

Harissandi mengatakan, dari keterangan R ke penyedik, dia mengaku baru satu kali menikmati jasa seks dengan artis melalui muncikari E. "Baru sekali menggunakan jasa ini. Dia ngomong baru sekali. Percakapannya sekali, dia booking satu," ucapnya.

Harissandi juga menjelaskan bahwa penyidik telah memeriksa R dan melepaskannya pada 6 Januari 2019 kemarin. "Usai dimintai keterangan, kami melepas R, sementara VA harus diperiksa lebih lama," ujarnya.

Harissandi mengatakan hal ini dilakukan lantaran VA diduga terhubung dengan sebuah jaringan prostitusi, sementara R hanya sebagai pelanggan.

"Kenapa lebih lama, kami kan ingin mengungkap jaringannya. Pengungkapan jaringan itu ya semuanya kami buka. Yang mengerti jaringan adalah muncikari dan saksi korban dua orang artis ini," katanya.

 

4 dari 4 halaman

Tak Terjerat

Saat disinggung mengenai alasan melepas R, Harissandi menjawab bahwa tak ada pasal yang bisa menjerat konsumen. Menurutnya pasal hanya bisa menjerat penyedia layanan, yakni si muncikari.

"Karena tidak ada undang-undang yang menjerat. Sementara kita periksa sebagai saksi. Pasalnya yang kita terapkan muncikari, karena penyedianya kan muncikari," ujar Harissandi.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini