Begini 6 Fakta Kasus Video Luna Maya, Cut Tari dan Ariel NOAH

Beberapa fakta ini sempat menghebohkan setelah video Luna Maya, Cut Tari dan Ariel NOAH bocor.

Diterbitkan 07 Agustus 2018, 21:00 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Alasan Mengajukan Praperadilan

Wakil ketua LP3HI Kurniawan Adi Nugroho memiliki alasan tersendiri mengapa pihaknya mengajukan praperadilan.

Ia menyebutkan hal ini merupakan sesuatu yang harus dilakukan untuk mengedukasi masyarakat mengenai proses hukum.

Menurut Kurniawan Adi Nugroho, hal ini bisa saja terjadi kepada siapapun. Oleh karenanya, pihak berwajib harus mengambil langkah yang tegas.

“Ketika (kasus) figur publik saja bisa dilupakan, bagaimana dengan (kasus) orang biasa?” lanjutnya.

Selain itu, ia meminta hakim memerintahkan Kapolri menerbitkan surat perintah pemberhentian penyidikan (SP3). Kasus tersebut dibiarkan menggantung dalam waktu yang sangat lama.

Ditolak

Setelah melalui beberapa pertimbangan, hakim menolak gugatan yang diajukan Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI).

Hakim memutuskan untuk tidak menerima eksepsi LP3HI dalam kasus dugaan video mesum yang melibatkan Luna Maya, Cut Tari dan Ariel NOAH tersebut.

"(Memutuskan) menolak eksepsi pemohon satu dalam perkara menyatakan permohonan praperadilan dari pemohon tidak dapat diterima," ujar Ketua Majelis Hakim, Florensani Susana, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (7/8/2018). 

Dengan begitu, Luna Maya dan Cut Tari hampir dipastikan tetap berstatus sebagai tersangka.

Alasan Penolakan

Dalam persidangan itu, majelis hakim melalui sang hakim ketua, Florensani, menyebutkan alasan ditolaknya eksepsi tersebut. Majelis Hakim menganggap permohonan Nugroho tidak relevan dengan kewenangan pengadilan.

"Menolak eksepsi Pemohon I dalam perkara. Menyatakan permohonan praperadilan dari Pemohon tidak dapat diterima," kata Florensani dalam persidangan praperadilan kasus Luna Maya dan Cut Tari.

Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang dimohonkan Nugroho tidak seharusnya dijadikan objek praperadilan.

"Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang secara hukum mengabulkan penghentian penyidikan terhadap Cut Tari Aminah Anasya binti Joeransyah M. dan Luna Maya Sugeng. Perkara ini bukan objek praperadilan dan selanjutnya permohonan ini dinyatakan tidak dapat diterima," kata Hakim Ketua Majelis Florensani lagi.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6

Halaman
Show All
Desika Pemita, Hernowo AnggieTim Redaksi
Share
Copy Link
Batalkan