Tio Pakusadewo Bersikeras Minta Direhabilitasi

Tim kuasa hukum Tio Pakusadewo tetap bertahan pada nota pembelaan atau pledoi kliennya.

Diterbitkan 13 Juli 2018, 06:30 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Sidang kasus narkoba aktor senior Tio Pakusadewo digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (12/7/2018). Dalam sidang beragendakan duplik itu, Tio Pakusadewo diberi kesempatan oleh majelis hakim untuk menanggapi replik jaksa penuntut umum (JPU).

Dalam kesempatan itu, tim kuasa hukum Tio Pakusadewo tetap bertahan pada nota pembelaan atau pledoi kliennya.

"Intinya sama seperti minggu kemarin. Saya sampaikan bahwa replik dari jaksa itu cuma pengulangan, semuanya pengulangan-pengulangan dari tuntutan yang telah kita sangkal dalam pledoi. Cuma jaksa kembali mengulang. Itu saja sih yang kita sampaikan sebenarnya," terang kuasa hukum Tio Pakusadewo, Aris Marasabessy saat ditemui usai sidang.

Tak hanya itu, Aris kembali menyatakan bahwa tuntutan JPU yang ditujukan pada kliennya tidak sesuai. Aris merasa Tio Pakusadewo seharusnya mendapat rehabilitasi seperti ketentuan Undang-Undang.

Tidak Patuh

“Sebenarnya kita mengambil bahwa jaksa tidak patuh terhadap surat edaran dari Jaksa Agung. Dengan penempatan korban atau penyalahgunaan narkotika ke rehabilitasi, itu poinnya,” terangnya.

Vonis Setimpal

Dengan sudah diselenggarakannya sidang duplik hari ini, kini Tio Pakusadewo tinggal menunggu majelis hakim membacakan putusan. Selaku kuasa hukum Tio, Aris berharap majelis hakim bisa menjatuhkan vonis yang setimpal dengan perbuatan aktor senior ini.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6

Lanjut Baca:

Momen Bungong Jeumpa Melantun Indah di Beijing, Kala TRUST Bawa Simfoni dari Indonesia

Ine Yulita Sari, Rizky Aditya SaputraTim Redaksi
Share
Copy Link
Batalkan