Anak Kaget Tio Pakusadewo Dituntut 6 Tahun Penjara

Tio Pakusadewo dituntut hukuman 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar.

Diterbitkan 04 Juni 2018, 20:00 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Tio Pakusadewo dituntut hukuman 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar. Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (4/6/2018).

Nagra, anak Tio Pakusadewo, mengaku terkejut dengan tuntutan yang diberikan oleh JPU. Ia menilai, hukuman enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar tidak tepat diberikan kepada ayahnya.

Bagi Nagra, Tio Pakusadewo bukanlah bandar narkoba. Ia menganggap bintang film Surat Dari Praha sebagai korban dari penyalahgunaan obat-obatan terlarang.

"Kaget lah ya. Pokoknya gitu deh (tak percaya dengan tuntutan jaksa)," ucap Nagra usai persidangan kasus narkoba Tio Pakusadewo.

 

 

Memberatkan

Kekecewaan juga nampak jelas dari raut wajah Nagra yang merasa tuntutan tersebut sangat memberatkan ayahnya. Lagi pula ada artis dengan kasus yang sama namun tuntutan hukumannya jauh lebih rendah dari Tio Pakusadewo.

"Bukannya mau membandingkan ya tapi ini kan baru pertama. Baru pembacaan tuntutan," kata Nagra.

 

Berharap Adil

Tuntutan ini bukanlah akhir dari segalanya buat Nagra. Sebab hakim belum mengetuk palu hukuman untuk Tio Pakusadewo. Lagipula, Tio Pakusadewo masih diberi kesempatan untuk melakukan pledoi atau keberatan atas tuntutan tersebut.

"Ini baru pembacaan tuntutan juga kan ya. Yang Maha Kuasa tahu yang terbaik lah, saya selalu berdoa yang terbaik mudah-mudahan adil," Nagra mengharapkan.

 

Tuntutan Jaksa

Tuntutan bintang film Identitas dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) bernama Payaman. Dalam tuntutannya, Tio Pakusadewo dituntut hukuman tahun 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Irwan Susetyo alias Tio Pakusadewo bin Setiono Harjo dengan pidana penjara selama 6 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam masa penahanan dan denda sebesar satu miliar subsider 6 bulan penjara," kata Yaman.

"Dengan menimbang dari bukti-bukti yang sudah dibacakan didalam persidangan, kami Jaksa Penuntut Umum menilai terdakwa Tio Pakusadewo telah sah terbukti melakukan tindak pidana melawan hukum, telah menyimpan, memiliki, dan mengkonsumsi narkotika golongan 1, yakni sabu-sabu," dia menambahkan.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6

Lanjut Baca:

Momen Bungong Jeumpa Melantun Indah di Beijing, Kala TRUST Bawa Simfoni dari Indonesia

Sapto Purnomo, Hernowo AnggieTim Redaksi
Share
Copy Link
Batalkan