Sukses

Tio Pakusadewo Jatuh Sakit, Sidang Perdana Kasus Narkoba Ditunda

Liputan6.com, Jakarta - Sidang perdana kasus narkoba yang menjerat aktor senior Tio Pakusadewo seharusnya digelar hari ini, Selasa (24/4/2018), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, sidang itu urung dilakukan karena jaksa penuntut umum (JPU) tidak dapat menghadirkan terdakwa ke persidangan. 

Bukan tanpa alasan, kondisi kesehatan Tio Pakusadewo sedang tidak baik hingga tak mampu menjalani persidangan. Hal tersebut diutarakan kuasa hukum Tio, Aris Marasabessy.

"Pak Tio Pakusadewo tidak dapat dihadirkan dalam persidangan karena saat ini kondisi kesehatannya lagi menurun," ujar Aris Marasabessy saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa.

Sayangnya, Aris Marasabessy tak tahu banyak soal penyakit yang kini diidap Tio Pakusadewo. Rencananya, Aris akan menengok kliennya tersebut di Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur. 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Demam

"Saya sih sebenarnya belum mengetahui dengan jelas, sakitnya apa. Tapi ada informasi dia agak demam hari ini. Makanya saya juga harus konfirmasi nanti, dan setelah ini saya akan ke rutan dan melihat," lanjut Aris Marasabessy. 

3 dari 4 halaman

Menunda

Akibat ketidakhadiran terdakwa dalam persidangan hari ini, majelis hakim memutuskan untuk menunda pelaksanaan sidang perdana kasus narkoba Tio Pakusadewo pada pekan depan, tepatnya 30 April 2018.

Sebelumnya, Tio Pakusadewo mendekam di Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur, setelah menjalani pelimpahan Tahap II ke Kejari Jakarta Selatan. Aktor The Raid 2 itu telah ditahan selama 20 hari sejak 3 April 2018 lalu.

4 dari 4 halaman

Kepemilikan Sabu

Tio Pakusadewo menjadi tersangka atas kasus kepemilikan narkoba jenis sabu. Tio Pakusadewo ditangkap Kepolisian Polda Metro di kediamannya di kawasan Ampera, Jakarta Selatan, pada 19 Desember 2017 lalu.

Atas perbuatannya, Tio Pakusadewo dikenakan ancaman pidana atas kepemilikan narkotika jenis sabu. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 dan 127 ayat (1) UU Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.